![]() |
| Ilustrasi Hewan Kurban/net |
Pembagian daging kurban telah dijelaskan dalam al-Qur’an dan hadis. Dalam Surah al-Hajj ayat 28 Allah swt berfirman:
… فَكُلُوا مِنْهَا
وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“… Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj [22]: 28).
Ayat ini menerangkan bahwa daging kurban dapat dimakan oleh shahibul kurban dan juga dibagikan kepada fakir miskin.
Kemudian dalam Surah al-Hajj ayat 36 disebutkan:
… فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“… maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj [22]: 36).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa penerima daging kurban mencakup orang-orang yang meminta dan juga mereka yang tidak meminta-minta, tetapi membutuhkan bantuan.
Penjelasan yang sama juga terdapat dalam hadis Nabi saw. Di antaranya hadis riwayat Ahmad, Muslim, dan at-Tirmidzi:
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُوْمِ
اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَتَّسِعَ ذَوُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ
طَوْلَ لَهُ فَكُلُوْا مَا بَدَالَكُمْ وَأَطْعِمُوْا وَادَّخِرُوْا
“Diriwayatkan dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ‘Aku pernah melarang kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari, supaya orang yang mampu dapat menyantuni orang yang tidak mampu. Makanlah kalian apa yang tampak, berikan untuk makan (orang lain) dan simpanlah’.” (HR. Ahmad, Muslim, dan at-Tirmidzi).
Hadis ini menjelaskan bahwa daging kurban boleh dimakan sendiri, dibagikan kepada orang lain, dan disimpan.
Dalam hadis riwayat Muslim dari Abu Sa‘id disebutkan:
عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا أَهْلَ اْلمَدِيْنَةِ لاَ
تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فَشَكُوْا إِلَى رَسُولِ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشْمًا وَخَدْمًا
فَقَالَ كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا وَاحْبَسُوْا وَادَّخِرُوْا
“Diriwayatkan dari Abu Sa‘id, bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari.’ Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah saw, bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian Rasulullah saw bersabda: ‘Makanlah kalian, berikan untuk makan (orang lain), tahanlah, dan simpanlah’.” (HR. Muslim).
Sementara dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah ra disebutkan:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ اْلأَضْحَى زَمَانَ رَسُولِ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ادَّخِرُوْا ثَلاَثًا ثُمَّ تَصَدَّقُوْا
بِمَا بَقِيَ … فَقَالَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ فَكُلُوْا وَادَّخِرُوْ
وَتَصَدَّقُوْا
“Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata: Pada zaman Rasulullah saw, ada beberapa keluarga dari penduduk suatu desa berdatangan tentang daging kurban. Rasulullah saw bersabda: ‘Simpanlah selama tiga hari, kemudian sedekahkanlah sisanya.’ … Kemudian Rasulullah saw bersabda: ‘Hanyasanya saya melarang kamu sekalian karena masih banyak orang yang membutuhkan; maka makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah’.” (Muttafaq ‘Alaih).
Dari ayat-ayat al-Qur’an dan hadis tersebut dapat dipahami bahwa daging kurban diperuntukkan bagi tiga kelompok. Pertama, shahibul kurban beserta keluarganya. Kedua, fakir miskin dan orang-orang yang meminta-minta. Ketiga, orang-orang yang tidak meminta-minta tetapi membutuhkan atau layak diberi.
Adapun mengenai jumlah bagian masing-masing, al-Qur’an dan hadis tidak memberikan ketentuan yang pasti. Tidak ada pembagian baku tentang berapa persen untuk shahibul kurban, berapa persen untuk sedekah, dan berapa persen untuk hadiah.
Karena itu, pembagian daging kurban disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat setempat. Namun, karena banyaknya perintah dalam al-Qur’an untuk memperhatikan kaum fakir miskin, maka pembagian daging kurban hendaknya lebih mengutamakan mereka yang membutuhkan.
إرسال تعليق
Anda boleh berkomentar sesuai dengan tema artikel di atas. Lain dari itu, komentar Anda tidak akan dipublikasikan. Terimakasih.