Terungkap, Ponpes Al Zaytun Terima Dana Miliaran Rupiah Tiap Tahun dari Kemenag

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ungkap sumber dana Ponpes Al Zaytun dari Kemenag [jabarprov.go.id]  

BANDUNG – Tim investigasi yang dibentuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Kang Emil) mengungkapkan bahwa Ponpes Al Zaytun menerima dana miliaran rupiah tiap tahun dari Kemenag.

"Dana dari Kementerian Agama kurang lebih setiap tahun ada sekian miliar juga ke Al-Zaytun," ucap Kang Emil dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung dilansir dari PMJ News, Rabu (21/6/2023).

Kang Emil juga menjelaskan bahwa aliran dana tersebut digunakan untuk aktivitas pendidikan di pondok pesantren (ponpes) tersebut.

Informasi yang terungkap juga menyebutkan bahwa adanya polemik terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun ini.

BACA Juga: Viral Gunakan Salam Yahudi, Wapres Instruksikan MUI - Kemenag Usut PP Al Zaytun

Kendati begitu, Kata Kang Emil, kalaupun Pondok Pesantren Al-Zaytun terbukti melakukan kesalahan dalam aktivitasnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak memiliki kewenangan untuk membubarkannya, karena kewenangan tersebut ada di Kementerian Agama.

"Pembubaran hanya dilakukan oleh Kemenag yang memberikan izin. Izinnya ada di Kemenag karena sifatnya pesantren diniyah, aliyah dan seterusnya,” tutur Kang Emil.

Sementara mengenai tim investigasi yang dibentuknya, kata Kang Emil, adalalah khusus untuk mengumpulkan data terkait aktivitas di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Tim investigasi tersebut bertugas untuk melakukan kajian mendalam guna menganalisis aktivitas di Ponpes Al-Zaytun.

Dijelaskannya bahwa tim investigasi yang dibentuk oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil ini melibatkan berbagai lembaga dan organisasi Islam, aparat kepolisian, TNI, dan kejaksaan.

BACA Juga: MUI Bentuk Tim Gabungan Terkait Salam Yahudi di Ponpes Al Zaytun

Sumber: sukabumiNews

Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Anda boleh berkomentar sesuai dengan tema artikel di atas. Lain dari itu, komentar Anda tidak akan dipublikasikan. Terimakasih.

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel