Kepada Siapa Hadits Larangan Memotong Kuku dan Rambut Ditujukan?
Ilustrasi cukur dan potong kuku: batas cukur rambut Idul Adha 2021 dan potong kuku. [Canva.com] |
YOGYAKARTA – Terdapat hadis tentang larangan memotong
kuku dan rambut. Hadits ini memicu perdebatan di antara para ulama. Mereka
berselisih apa yang dimaksud hadis tersebut untuk shahibul kurban atau hewan
kurban. Hadis tersebut berbunyi:
إذا رأيتم هلال ذي الحجة، وأراد أحدكم أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظفاره
“Jika kalian melihat hilal Zulhijah, dan di antara kalian ada yang ingin berkurban, maka hendaklah dia menahan (tidak memotong) sebagian rambutnya dan kukunya (HR. Muslim).
“Ini ada perbedaan, rambutnya siapa yang tidak boleh
dipotong, hewan korbannya atau shahibul kurban? Kukunya siapa yang tidak boleh
dipotong, hewannya atau shahibul korbannya? Ini kita harus perhatikan dhamirnya
kembali ke mana,” ucap Ali dilansir MUHAMMADIYAH.OR.ID
dalam acara Sosialisasi Tuntunan Ibadah di bulan Zulhijah yang diselenggarakan
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DI Yogyakarta pada Ahad
(18/6).
Berdasarkan Fatwa Tarjih, kata Ali, hadis di atas
memberikan keterangan bahwa shahibul kurban tidak diperkenankan untuk memotong
kuku dan rambut. Jadi, kata ganti (dhamir) “hu” dalam hadis ini tidak kembali
ke hewan kurban, melainkan ke shahibul kurban.
Hal ini diperkuat dengan hadis lain yakni:
“Aku diperintah untuk menjadikan hari kurban sebagai
hari raya yang Allah Azza wa jalla jadikan untuk umat ini, ” lalu seseorang
berkata; bagaimana pendapatmu jika aku tidak mendapatkan kecuali hewan betina
untuk diambil susunya, apakah aku menyembelihnya, beliau bersabda: “Tidak, tapi
potonglah rambutmu, kukumu, kumismu dan bulu kemaluanmu maka itu adalah kesempurnaan
kurbanmu disisi Allah Azza wa jalla.”
Leave Comments
Post a Comment
Anda boleh berkomentar sesuai dengan tema artikel di atas. Lain dari itu, komentar Anda tidak akan dipublikasikan. Terimakasih.