Shalat Idul Adha Boleh Digelar di Masjid di Luar Zona Merah dan Oranye
Ilustrasi: Salat Idul Adha dengan physical distancing. (Istimewa) |
JAKARTA – Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid, mushala, atau lapangan di daerah yang berada di luar zona merah dan oranye, zona risiko penularan COVID-19 tinggi dan sedang.
"Shalat Hari
Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka
atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 atau
di luar zona merah dan oranye berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat," kata Menteri Agama Yaqut
Cholil Qoumas sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, dilansir
dari ANTARA, Rabu (22/6/2021).
"Salat Hari Raya
Idul Adha 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah
zona merah dan oranye ditiadakan," ia menambahkan.
Menteri Agama sudah
mengeluarkan surat edaran mengenai panduan pelaksanaan ibadah Idul Adha pada
masa pandemi COVID-19.
Surat edaran itu
antara lain ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag)
Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama,
pemimpin organisasi Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari
besar Islam, serta warga Muslim.
Menurut surat edaran
Menteri Agama, pelaksanaan Shalat Idul Adha di luar zona merah dan oranye harus
mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Panitia pelaksanaan
kegiatan ibadah diwajibkan membatasi jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas
tempat, mengecek suhu tubuh jamaah, serta memastikan jamaah membawa
perlengkapan shalat sendiri, menjaga jarak, dan memakai masker selama kegiatan
ibadah.
Warga lanjut usia
atau orang yang dalam kondisi kurang sehat atau baru sembuh dari sakit atau
baru pulang dari perjalanan, menurut surat edaran Menteri Agama tidak boleh
melaksanakan Shalat Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid atau musala.
Menurut surat edaran
Menteri Agama, khatib juga harus memakai masker dan pelindung wajah saat
menyampaikan khutbah dan membatasi durasi khutbah paling lama 15 menit.
Setelah pelaksanaan
ibadah Idul Adha, jamaah diminta kembali ke rumah masing-masing dengan tertib
dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
"Ini diterapkan
dalam rangka melindungi masyarakat," kata Menteri Agama.
Takbiran untuk
menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya boleh dilaksanakan di semua
masjid dan mushala dengan peserta terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas
ruang.
Leave Comments
Post a Comment
Anda boleh berkomentar sesuai dengan tema artikel di atas. Lain dari itu, komentar Anda tidak akan dipublikasikan. Terimakasih.