new
news
Sumber: Himpunan Fatwa
MUI
Fatwa MUI: Zakat untuk Beasiswa Adalah Sah Karena termasuk Asnaf Fisabilillah
Tuesday, December 26, 2017
0
SURAT KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
TENTANG PEMBERIAN ZAKAT UNTUK BEASISWA
Nomor: Kep- 120/MUI/II/1996
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dengan ini
menyampaikan bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Ramadhan 1416 Hijriyah,
bertepatan dengan tanggal 10 Februari 1996 Miladiyah, dilanjutkan pada hari
Rabu 24 Ramadhan 1416 Hijriyah, bertepatan dengan tanggal 14 Februari 1996
Miladiyah, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah bersidang untuk membahas
pemberian zakat untuk beasiswa, yaitu: "Bagaimana hukum pemberian zakat
untuk keperluan pendidikkan, khususnya pemberian beasiswa?"
Sehubungan dengan masalah tersebut Sidang merumuskan
sebagai berikut :
“...Zakat untuk keperluan pendidikan dalam bentuk
beasiswa hukumnya adalah SAH, karena termasuk dalam asnaf fi sabilillah,
berdasarkan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 6...”
Memberikan uang zakat untuk keperluan pendidikan,
khususnya dalam bentuk beasiswa, hukumnya adalah SAH, karena termasuk dalam
asnaf fi sabilillah, yaitu bantuan yang dikeluarkan dari dana zakat berdasarkan
Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 dengan alasan bahwa pengertian fi sabilillah
menurut sebagian ulama fiqh dari beberapa mazhab dan ulama tafsir adalah
“lafaznya umum”. Oleh karena itu, berlakulah qaidah usuliyah :
Sidang memberikan pertimbangan bahwa
pelajar/mahasiswa/sarjana muslim, penerima zakat beasiswa, hendaknya :
1. Berprestasi akademik
2. Diprioritaskan bagi mereka yang kurang mampu.
3. Mempelajari ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi
bangsa Indonesia.
Di tetapkan
di : Jakarta
Pada Tanggal
: 29 Ramadhan 1416H
19 Februari 1996M
Ketua Umum, Ketua Komisi Fatwa,
KH. HASAN BASRI PROF. K.H. IBRAHIM HOSEN, LML
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a Comment
Anda boleh berkomentar sesuai dengan tema artikel di atas. Lain dari itu, komentar Anda tidak akan dipublikasikan. Terimakasih.