dakwah
new
pendidikan
INFAQ CERDAS: Cara Cerdas Masuk Surga Bersama Nabi Sedekat Dua Jari
Tuesday, December 26, 2017
0
Keterbatasan finansial membuat anak-anak yatim dan
dhuafa tak dapat menikmati indahnya pendidikan di bangku sekolah, meskipun
mereka adalah anak-anak yang berbakat dan berprestasi. Umumnya, program zakat
dan infaq disalurkan kepada mereka dalam bentuk konsumtif. Tanpa menafikan
program konsumtif, berapapun dana umat bila disalurkan dalam bentuk konsumtif
akan habis. Tapi bekal ilmu akan langgeng seumur hidup dan terus mengalir,
insya Allah.
Dalam rangka memaksimalkan fungsi zakat dan infaq, ustManatahan
menggelar program INFAQ CERDAS, yaitu penggalangan, pengelolaan dan penyaluran
zakat, infaq dan shadaqah untuk beasiswa/bantuan pendidikan untuk anak yatim
dan dhuafa di pesantren dan sekolah Islam.
Target program ini adalah untuk memberdayakan,
mengembangkan, memutus mata rantai kemiskinan dan mengangkat harkat para yatim
dan dhuafa. Diharapkan para mustahiq (penerima) bantuan beasiswa sukses
menamatkan pendidikan sampai jenjang Perguruan Tinggi, agar memiliki bekal ilmu
yang cukup untuk menjadi generasi robbani yang kuat akidah, berakhlakul
karimah, faqih agamanya, cerdas (intelek), gigih berdakwah, dan memiliki
kemandirian ekonomi.
ANGGARAN BEASISWA YATIM & DHUAFA
Atas kepercayaan umat dan donatur yang budiman,
sampai Juni 2017 ini, tercatat sudah 271 siswa/santri yang mendapat
beasiswa/beasantri ustManatahan, dengan anggaran mencapai dan santri lebih dari
100.000.000,- (seratus juta rupiah). Beasiswa itu disampaikan kepada anak-anak
yatim dan dhuafa secara selektif untuk melanjutkan pendidikan di sekolah Islam,
pesantren & perguruan tinggi.
Selain itu, anggaran ini masih akan terus bertambah
setiap bulan mengingat banyaknya daftar permohonan yang masih tercatat dalam
daftar tunggu (waiting list).
“...Zakat dalam bentuk beasiswa hukumnya SAH, karena
termasuk asnaf fisabilillah berdasarkan Al-Qur’an surat At-Taubah 60...”
LANDASAN SYAR'I
Dalam Al-Qur'an Allah SWT menyebutkan delapan
kriteria orang-orang yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil
zakat, golongan muallaf, memerdekakan budak belian, gharimin (orang yang
berutang), fisabilillah (di jalan Allah), dan ibnu sabil.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
(Qs At-Taubah 60).
Anak-anak yatim dhuafa yang sedang menempuh
pendidikan berhak menerima zakat karena mereka adalah golongan fakir dan
miskin. Golongan ini, dalam sebuah hadits dikatakan sebagai inti sasaran zakat:
“Zakat itu diambil dari orang yang kaya dan diberikan kepada orang fakir.”
Memberi zakat kepada fakir miskin golongan ini lebih
utama daripada memberikan zakat kepada para pengemis dan peminta-minta:
“Orang miskin itu bukanlah mereka yang berkeliling
minta-minta agar diberi sesuap dua suap nasi, satu dua biji kurma, tapi orang
miskin itu ialah mereka yang hidupnya tidak berkecukupan kemudian diberi
sedekah, dan merekapun tidak pergi meminta-minta pada orang” (Bukhari Muslim).
Zakat untuk fakir miskin diberikan sampai mereka bisa
mendiri untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan bisa menghilangkan kefakirannya.
Bagi yang mampu bekerja hendaknya diberikan peralatan dan lapangan pekerjaan.
Zakat untuk beasiswa adalah salah satu alternatif terbaik bagi yatim dan dhuafa
yang sedang menuntut ilmu. Karena dengan ilmu itulah mereka bisa mandiri dan
menghilangkan kefakirannya.
“...anak-anak yatim dan dhuafa di pesantren, selain
masuk kategori fakir dan miskin, juga masuk kategori Fisabilillah. Sebagian
ulama memasukkan orang yang memperdalam ilmu keislaman (ilmu syar’i) dalam
kategori fisabilillah...”
Sedangkan anak-anak yatim dan dhuafa yang sedang
menuntut ilmu di pesantren, selain masuk kategori fakir dan miskin, mereka juga
masuk dalam kategori Fisabilillah. Sebagian ulama memasukkan orang-orang yang
memperdalam ilmu keislaman (ilmu syar’i) dalam kategori fisabilillah, sehingga
mereka sangat berhak mendapatkan beasiswa dari dana zakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah memfatwakan
bolehnya zakat untuk beasiswa yatim & dhuafa melalui fatwa Nomor:
Kep-120/MUI/II/1996 tentang Pemberian Zakat untuk Beasiswa. Dalam fatwa yang
ditandatangani oleh KH Hasan Basri (Ketua Umum MUI) dan Prof KH Ibrahim Hosen
LML (Ketua Komisi Fatwa) itu ditegaskan bahwa pemberian zakat untuk keperluan
beasiswa pendidikan hukumnya sah sesuai dengan Al-Qur'an, demikian kutipannya:
“Memberikan uang zakat untuk keperluan pendidikan,
khususnya dalam bentuk beasiswa, hukumnya adalah SAH, karena termasuk dalam
asnaf fisabilillah, yaitu bantuan yang dikeluarkan dari dana zakat berdasarkan
Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 dengan alasan bahwa pengertian fisabilillah
menurut sebagian ulama fiqh dari beberapa mazhab dan ulama tafsir adalah
“lafaznya umum”. Oleh karena itu, berlakulah qaidah usuliyah.”
MULTI MANFAAT UNTUK JANGKA PANJANG!!
Program Zakat Cerdas ini bukan zakat biasa yang
hanya sekedar menggugurkan kewajiban. Dengan menyalurkan zakat dan infaq untuk
Zakat Cerdas ini, para muzakki (pezakat) dan munfiq (penginfaq) telah melakukan
banyak kebaikan, di antaranya:
1. Melahirkan generasi mujahid untuk masa depan
dakwah Islam.
2. Memutus mata rantai kemiskinan dan
keterbelakangan umat menuju izzul Islam wal Muslimin.
3. Membuka peluang masuk surga bersama Rasulullah
SAW, sesuai dengan sabdanya:
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ كَهَاتَيْنِ،
يُشِيرُ بِإِصْبَعَيْهِ
“Aku dan pengasuh anak yatim kelak di surga seperti
dua jari ini” (HR. Bukhari). Rasulullah bersabda demikian sambil menunjukkan
jari telunjuk dan jari tengah dan merapatkan keduanya.
4. Menyalurkan zakat secara tepat, karena program
Zakat Cerdas ini diprioritaskan bagi anak-anak yatim-dhuafa dengan kriteria:
Mendalami ilmu syar’i Pesantren dan Sekolah Islam.
Anak-anak fakir-miskin yang memiliki potensi dan
prestasi untuk menjadi dai, ulama, mujahid dan pejuang Islam.
Anak para ustadz, dai, muballigh, mujahid dan
aktivis Islam yang taraf ekoniminya lemah, sebagai takzim (reward) atas
perjuangannya membela Islam.
Direkomendasikan oleh lembaga dakwah atau institusi
Islam untuk memperdalam disiplin ilmu tertentu demi kemajuan dakwah,
kemaslahatan umat Islam.
"...Ini bukan zakat biasa yang sekedar menggugurkan
kewajiban. Dengan Zakat Cerdas ini, para pezakat dan penginfaq telah melakukan
banyak kebaikan..."
BANYAK PILIHAN, INFAQ SESUAI KONDISI
Untuk mendukung program Zakat Cerdas beasiswa yatim
dhuafa ini, para muzakki dan munfiq bisa memilih berbagai opsi yang termudah
sesuai dengan kondisi:
1. Menjadi wali untuk membiayai satu orang
santri/siswa atau lebih, secara rutin setiap bulan. Dengan menjadi wali
santri/siswa, para muzakki atau munfiq akan mendapat fasilitas dari ustManatahan,
antara lain:
Mengetahui biodata santri/siswa yang dibiayainya.
Laporan perkembangan prestasi santri/siswa yang
dibiayainya secara berkala berupa foto copy rapot, IP, dan lain sebagainya.
Dapat bertemu dengan santri/siswa yang dibiayainya.
2. Menyalurkan dana zakat dan infaq untuk beasiswa
Yatim-Dhuafa secara rutin dengan jumlah yang disesuaikan dengan kemampuan.
3. Menyalurkan dana zakat dan infaq untuk beasiswa
Yatim-Dhuafa setiap saat sesuai kondisi keuangan.
4. Donasi zakat dan infaq bisa diserahkan langsung
ke kantor ustManatahan, ditransfer melalui rekening ustManatahan atau dijemput
oleh petugas ustManatahan.
“...Program ini membuka peluang masuk surga bersama
Rasulullah SAW, sesuai janjinya: “Aku dan pengasuh anak yatim kelak di surga
seperti dua jari ini...”
KEPEDULIAN KITA ADALAH SENYUM MASA DEPAN
YATIM-DHUAFA
Di dalam harta yang kita miliki terdapat hak orang
lain, maka wajib hukumnya bagi umat Islam untuk mengeluarkan zakat. Di dalam
zakat itu ada senyum masa depan fakir miskin yatim dan dhuafa.
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a Comment
Anda boleh berkomentar sesuai dengan tema artikel di atas. Lain dari itu, komentar Anda tidak akan dipublikasikan. Terimakasih.