Mengenal Sosok Kyai Haji Ajengan Ahmad Sanusi: Tokoh Kyai Tradisional Jawa Barat (4)

KH Ajengan Ahmad Sanusi (Ist)

Dijaring ke Penjara

Di samping kedua masalah tersebut di atas, KHA Ahmad Sanusi juga menfatwakan bahwa penyebutan atau mendoakan nama Bupati dalam khutbah Jum'at, hukumnya tidak wajib dan sebaiknya tidak perlu dilakukan. Dalam penjelasannya, dia mengatakan bahwa sejak dahulu pun yang didoakan adalah pemimpin atau raja yang adil (dalam konteks ibadah Islam).

Mendoakan kesejahteraan bagi raja atau pemimpin Islam yang lalim saja diharamkan apalagi para bupati, pejabat pemerintah non-Islam, yang diangkat dan diberhentikan oleh orang kafir. Jelas mereka bukan pemimpin Islam, dan sama sekali tidak termasuk ke dalam konteks ibadah Islam.

Fatwa ini yang kemudian dikenal sebagai kasus abdaka maulana, secara langsung diterjemahkan oleh para penguasa sebagai rongrongan dan ancaman terhadap kedudukan serta kewibawaan mereka. Terutama setelah ada beberapa laporan yang menyebutkan bahwa banyak penduduk desa di wilayah Priangan Barat yang membandel kepada para pamong desa setelah menghadiri pengajian atau tablig kyai itu. Apalagi kemudian diketahui bahwa para aktivis Si daerah Priangan Barat juga menggunakan fatwa tersebut dalam pengajian dan propagandanya.

Sebagai tindakan pengamanan, pihak pemerintah melakukan pengawasan yang cenderung represif terhadap KHA Ahmad Sanusi. Akibatnya, di beberapa daerah tidak jarang muncul sikap-sikap antagonis dari para pengikut kyai pakauman (baca: pendu pemerintah) terhadap santri atau pengikut KHA Ahmad Sanusi. Bahkan pada tahun 1925, di daerah Cianjur, sikap antagonis itu meletus menjadi konflik yang membawa korban jiwa. (27)

Sementara itu kecurigaan pihak penguasa terhadap KHA Ahmad Sanusi semakin besar. Dia tak henti-hentinya dituduh sebagai biang keladi keributan dan bersikap anti pemerintah. KHA Ahmad Sanusi menolak segala tuduhan itu. la mengatakan, seandainya membenci bupati beserta aparatnya, tentunya dia tidak sudi bersalat jum'atan di kaum. Buktinya dia datang dan bersalat di sana, malah berbincang-bincang pula dengan Patih.

Lalu, mengenai sikap anti pemerintah, menurutnya, hanyalah bualan orang-orang yang tidak suka padanya, yang semuanya tidak mempunyai dasar. Sebab, kenyataannya, dia sering mengerahkan para santrinya membantu, bekerja bakti menyelesaikan sarana desa atau menjaga keamanan. Dia sendiri telah menulis buku tentang pentingnya ikut menjaga keamanan lingkungan ditinjau dari sudut Islam. Malah buku tersebut, sebelum dicetak, terlebih dahulu dikoreksi Wedana. (28)

Akan tetapi pihak penguasa tetap tidak percaya terhadap KHA Ahmad Sanusi dan merasa tidak tenteram dengan semakin mengentalnya kharisma kyai itu di masyarakat Priangan Barat. Berbagai upaya, termasuk provokasi, dijalankan untuk menjeratnya. Berulangkali kegiatan pengajian atau tablignya diganggu dan dilempari benda-benda keras. Kesempatan yang ditunggu akhirnya tiba.

Pada tahun 1927 terjadi aksi pengrusakan jaringan kawat telpon didua tempat yang menghubungkan kota Sukabumi dengan kota Bandung dan kota Bogor. Pihak penguasa langsung mengalamatkan dalang aksi pengrusakan kepada Haji Ahmad Sanusi. Alasan yang dipakai, salah satu jaringan yang dirusak tempatnya tidak jauh dari Pesantren Genteng. (29)

Walaupun kemudian pihak penguasa tidak mampu membuktikan semua tuduhannya itu, KHA Ahmad Sanusi tetap tidak dibebaskan. Berbagai cara ditempuh agar kyai itu tetap meringkuk dalam penjara. Beberapa kejadian dimasa sebelumnya dicoba dikaitkan dengan namanya, antara lain, pemberontakan Kyai Asnawi di Menes, Banten. (30) Untuk memperkuat tuduhan itu, pemerintah mengumpulkan calon-calon saksi yang sebelumnya telah diintimidasi. (31) Dengan saksi-saksi seperti ini, pihak penguasa setempat mendesak pemerintah pusat untuk menyingkirkan kyai itu dari wilayah Sukabumi, (32)

Sebelum pihak pemerintah mengambil langkah, E. Gobee, pejabat Adviseur voor Inlandse Zaken saat itu menerima empat pucuk surat dari empat orang saksi utama mereka (semuanya lima). Keempat surat itu bernada sama; menyatatakan menarik kembali semua kesaksiannya. Kesaksian yang dulu mereka buat, menurut para saksi, adalah atas tekanan pihak polisi dan Wedana.

Walaupun pihak pemerintah tidak lagi mempunya kartu yang cukup bermutu untuk dijadikan alasan menahan KHA Ahmad Sanusi, akhirnya keputusan penahanan dikeluarkan juga. Atas pertimbangan yang diberikan Gubernur Jawa Barat Hartelust; Adviseur voor Inlandse Zaken; Procereur Generaal J.K.Onnen; Raad van Indie, J. van der Marel; dan Direktur Kehakiman, D. Rutgers; Gubernur Jenderal memutuskan untuk mengasingkan KHA Ahmad Sanusi ke Tanah Tinggi, Batavia Centrum. (33)

Alasan utama yang dijadikan dasar pengasingannya itu adalah demi menjaga ketentraman umum (rust en orde), khususnya di daerah Priangan Barat. Pemikiran KHA Ahmad Sanusi dinilai dapat mempengaruhi sebagian masyarakat yang nantinya bisa menjadi ladang sangat subur bagi satu paham revolusioner. Karena kyai tersebut merupakan sumbernya maka dia perlu disingkirkan agar perkembangan paham tersebut dapat dicegah sedini mungkin. (Bersambung...)

BACA Juga: Mengenal Sosok Kyai Haji Ajengan Ahmad Sanusi: Tokoh Kyai Tradisional Jawa Barat (Bag 3)


Penulis: Mohammad Iskandar
Rilis/Editor: A Malik AS (CEO/Pemred sukabumiNews)

Ibid

  • (27) Konflik terbuka itu sebenarnya bukan antara para santri KHA Ahmad Sanusi melawan pihak pakauman, melainkan antara aktivis Sl menghadapi pihak Bupati Cianjur, lihat Balatentara Islam, No. 14, 14 Maret 1925 dan No.50, 2 Maret 1925. Masalah ini kemudian dibawa oleh para pengurus Si setempat ke Kongres Si dan Al-Islam di Yogyakarta pada bulan Agustus tahun itu juga, lihat Laporan Kongres SI dan Al-Islam, 21-27 Agustus 1925 di Yogyakarta, salinan dalam Mailr. Geheim.No. 1235x/25, ARA.
  • (28) Lihat surat Haji Ahmad Sanusi (tanpa tanggal), salinan dalam Mailr. Geheim No. 872x/28, ARA.
  • (29) Lihat kembali Mailr. Geheim No. 679x/28 dan Mailr. Geheim No. 872x/28, ARA.
  • (30) Pemberontakan Kyai Asnawi terjadi tahun 1926. Tidak begitu jelas apakah pemberontakannya itu ada kaitannya dengan pemberontakan PKI pada tahun yang sama. Dalam laporan ini tidak dijelaskan. Lihat, korte verslag tanggal 10 Oktober 1927, salinan dalam Mailr. Geheim No. 679x/28, ARA
  • (31) Surat Adviseur voor Inlandse Zaken tanggal 28 Oktober 1927, No. 1/401, Ibid.
  • (32) Kasus ini memang dengan segera menarik perhatian para pembuat ke-putusan di Hindia Belanda dari Bupati dan bawahannya, Residen, Gubernur Jawa Barat, Procureur Generaal, Adviseur voor Inlandse Zaken, Kepala PID (Politische Inlichtingen Dienst) sampai Gubernur Jenderal.
  • (33) Surat No.x/41/3, salinan dalam Mailr. Geheim No. 679x/28, ARA.

Post a Comment

Anda boleh berkomentar sesuai dengan tema artikel di atas. Lain dari itu, komentar Anda tidak akan dipublikasikan. Terimakasih.

أحدث أقدم