![]() |
| KH Ajengan Ahmad Sanusi (Ist) |
Dijaring ke Penjara
Di samping kedua
masalah tersebut di atas, KHA Ahmad Sanusi juga menfatwakan bahwa penyebutan
atau mendoakan nama Bupati dalam khutbah Jum'at, hukumnya tidak wajib dan
sebaiknya tidak perlu dilakukan. Dalam penjelasannya, dia mengatakan bahwa
sejak dahulu pun yang didoakan adalah pemimpin atau raja yang adil (dalam
konteks ibadah Islam).
Mendoakan
kesejahteraan bagi raja atau pemimpin Islam yang lalim saja diharamkan apalagi
para bupati, pejabat pemerintah non-Islam, yang diangkat dan diberhentikan oleh
orang kafir. Jelas mereka bukan pemimpin Islam, dan sama sekali tidak termasuk
ke dalam konteks ibadah Islam.
Fatwa ini yang
kemudian dikenal sebagai kasus abdaka maulana, secara langsung diterjemahkan
oleh para penguasa sebagai rongrongan dan ancaman terhadap kedudukan serta
kewibawaan mereka. Terutama setelah ada beberapa laporan yang menyebutkan bahwa
banyak penduduk desa di wilayah Priangan Barat yang membandel kepada para
pamong desa setelah menghadiri pengajian atau tablig kyai itu. Apalagi kemudian
diketahui bahwa para aktivis Si daerah Priangan Barat juga menggunakan fatwa
tersebut dalam pengajian dan propagandanya.
Sebagai tindakan
pengamanan, pihak pemerintah melakukan pengawasan yang cenderung represif
terhadap KHA Ahmad Sanusi. Akibatnya, di beberapa daerah tidak jarang muncul
sikap-sikap antagonis dari para pengikut kyai pakauman (baca: pendu pemerintah)
terhadap santri atau pengikut KHA Ahmad Sanusi. Bahkan pada tahun 1925, di
daerah Cianjur, sikap antagonis itu meletus menjadi konflik yang membawa korban
jiwa. (27)
Sementara itu
kecurigaan pihak penguasa terhadap KHA Ahmad Sanusi semakin besar. Dia tak henti-hentinya
dituduh sebagai biang keladi keributan dan bersikap anti pemerintah. KHA Ahmad
Sanusi menolak segala tuduhan itu. la mengatakan, seandainya membenci bupati
beserta aparatnya, tentunya dia tidak sudi bersalat jum'atan di kaum. Buktinya
dia datang dan bersalat di sana, malah berbincang-bincang pula dengan Patih.
Lalu, mengenai sikap
anti pemerintah, menurutnya, hanyalah bualan orang-orang yang tidak suka
padanya, yang semuanya tidak mempunyai dasar. Sebab, kenyataannya, dia sering
mengerahkan para santrinya membantu, bekerja bakti menyelesaikan sarana desa
atau menjaga keamanan. Dia sendiri telah menulis buku tentang pentingnya ikut
menjaga keamanan lingkungan ditinjau dari sudut Islam. Malah buku tersebut,
sebelum dicetak, terlebih dahulu dikoreksi Wedana. (28)
Akan tetapi pihak
penguasa tetap tidak percaya terhadap KHA Ahmad Sanusi dan merasa tidak
tenteram dengan semakin mengentalnya kharisma kyai itu di masyarakat Priangan
Barat. Berbagai upaya, termasuk provokasi, dijalankan untuk menjeratnya.
Berulangkali kegiatan pengajian atau tablignya diganggu dan dilempari
benda-benda keras. Kesempatan yang ditunggu akhirnya tiba.
Pada tahun 1927
terjadi aksi pengrusakan jaringan kawat telpon didua tempat yang menghubungkan
kota Sukabumi dengan kota Bandung dan kota Bogor. Pihak penguasa langsung
mengalamatkan dalang aksi pengrusakan kepada Haji Ahmad Sanusi. Alasan yang
dipakai, salah satu jaringan yang dirusak tempatnya tidak jauh dari Pesantren
Genteng. (29)
Walaupun kemudian
pihak penguasa tidak mampu membuktikan semua tuduhannya itu, KHA Ahmad Sanusi
tetap tidak dibebaskan. Berbagai cara ditempuh agar kyai itu tetap meringkuk
dalam penjara. Beberapa kejadian dimasa sebelumnya dicoba dikaitkan dengan
namanya, antara lain, pemberontakan Kyai Asnawi di Menes, Banten. (30) Untuk
memperkuat tuduhan itu, pemerintah mengumpulkan calon-calon saksi yang
sebelumnya telah diintimidasi. (31) Dengan saksi-saksi seperti ini, pihak
penguasa setempat mendesak pemerintah pusat untuk menyingkirkan kyai itu dari
wilayah Sukabumi, (32)
Sebelum pihak
pemerintah mengambil langkah, E. Gobee, pejabat Adviseur voor Inlandse Zaken
saat itu menerima empat pucuk surat dari empat orang saksi utama mereka
(semuanya lima). Keempat surat itu bernada sama; menyatatakan menarik kembali
semua kesaksiannya. Kesaksian yang dulu mereka buat, menurut para saksi, adalah
atas tekanan pihak polisi dan Wedana.
Walaupun pihak
pemerintah tidak lagi mempunya kartu yang cukup bermutu untuk dijadikan alasan
menahan KHA Ahmad Sanusi, akhirnya keputusan penahanan dikeluarkan juga. Atas
pertimbangan yang diberikan Gubernur Jawa Barat Hartelust; Adviseur voor
Inlandse Zaken; Procereur Generaal J.K.Onnen; Raad van Indie, J. van der Marel;
dan Direktur Kehakiman, D. Rutgers; Gubernur Jenderal memutuskan untuk
mengasingkan KHA Ahmad Sanusi ke Tanah Tinggi, Batavia Centrum. (33)
BACA Juga: Mengenal Sosok Kyai Haji Ajengan Ahmad Sanusi: Tokoh Kyai Tradisional Jawa Barat (Bag 3)
Ibid
- (27) Konflik terbuka itu sebenarnya bukan antara para santri KHA Ahmad Sanusi melawan pihak pakauman, melainkan antara aktivis Sl menghadapi pihak Bupati Cianjur, lihat Balatentara Islam, No. 14, 14 Maret 1925 dan No.50, 2 Maret 1925. Masalah ini kemudian dibawa oleh para pengurus Si setempat ke Kongres Si dan Al-Islam di Yogyakarta pada bulan Agustus tahun itu juga, lihat Laporan Kongres SI dan Al-Islam, 21-27 Agustus 1925 di Yogyakarta, salinan dalam Mailr. Geheim.No. 1235x/25, ARA.
- (28) Lihat surat Haji Ahmad Sanusi (tanpa tanggal), salinan dalam Mailr. Geheim No. 872x/28, ARA.
- (29) Lihat kembali Mailr. Geheim No. 679x/28 dan Mailr. Geheim No. 872x/28, ARA.
- (30) Pemberontakan Kyai Asnawi terjadi tahun 1926. Tidak begitu jelas apakah pemberontakannya itu ada kaitannya dengan pemberontakan PKI pada tahun yang sama. Dalam laporan ini tidak dijelaskan. Lihat, korte verslag tanggal 10 Oktober 1927, salinan dalam Mailr. Geheim No. 679x/28, ARA
- (31) Surat Adviseur voor Inlandse Zaken tanggal 28 Oktober 1927, No. 1/401, Ibid.
- (32) Kasus ini memang dengan segera menarik perhatian para pembuat ke-putusan di Hindia Belanda dari Bupati dan bawahannya, Residen, Gubernur Jawa Barat, Procureur Generaal, Adviseur voor Inlandse Zaken, Kepala PID (Politische Inlichtingen Dienst) sampai Gubernur Jenderal.
- (33) Surat No.x/41/3, salinan dalam Mailr. Geheim No. 679x/28, ARA.

Posting Komentar
Anda boleh berkomentar sesuai dengan tema artikel di atas. Lain dari itu, komentar Anda tidak akan dipublikasikan. Terimakasih.