Mengenal Sosok Kyai Haji Ajengan Ahmad Sanusi: Tokoh Kyai Tradisional Jawa Barat (2)

Kiyai Haji Ajengan Ahmad Sanusi (Ist)


Berkenalan dengan Sarekat Islam

Selama bermukim di Mekkah, selain belajar dan memperdalam ilmu pengetahuan agama, Haji Ahmad Sanusi mulai berkenalan dengan masalah politik. Terjunnya ke bidang ini diawali perjumpaannya dengan Haji Abdul Muluk pada tahun 1913. Dalam kesempatan itu Haji Abdul Muluk memperlihatkan kepadanya statuten (anggaran dasar) Sarekat Islam (SI) serta mengajaknya untuk masuk organisasi tersebut. Haji Ahmad Sanusi setuju bergabung.

Keterlibatannya dalam bidang politik semakin jelas ketika pada tahun 1914 di Mekkah tersebar "surat kaleng" yang menyudutkan SI. Isi surat itu, antara lain, menyebutkan Sl sebenarnya bukan organisasi ummat Islam. Akibat tulisan ini, banyak jema'ah dari Indonesia menjadi resah. Sebagai anggota SI, Ahmad Sanusi merasa terpanggil. Dia kemudian menulis sebuah buku yang diberinya judul "Nahratoe'ddharham," dengan isi yang membeberkan kebaikan-kebaikan SI. Konsep tulisannya itu antara lain dikirimkan kepada Kyai Haji Muhammad Bisri dari Cicurug. (14)

Selain menulis buku, Haji Ahmad Sanusi terlibat pula dalam perdebatan dengan beberapa ulama yang tidak begitu suka terhadap SI. Dalam kesempatan itu yang diperdebatkan tidak hanya menyangkut Sl, melainkan juga masalah kepercayaan dan mazhab, seperti yang dilakukannya ketika menghadapi para ulama Ahmadiyyah. (15)

Bulan Juli 1915 Haji Ahmad Sanusi kembali ke Cantayan dan membantu pekerjaan ayahnya mengajar para santri di pesantren itu. Cara mengajar serta menerangkan masalah yang diajukan kepadanya, ternyata sangat mudah dipahami. Tablig-tablig yang diadakannya dengan segera menarik perhatian masyarakat, sebab yang dibahas tidak semata-mata masalah keagamaan yang ideal sesuai Qur'an dan Hadits, melainkan juga masalah yang dihadapi masyarakat dalam praktek sehari-hari.

Pada tahun yang sama, Haji Ahmad Sanusi diminta oleh Haji Sirod, Presiden Si lokal Sukabumi, untuk menjadi adviseur (penasehat) SI. la mengabulkan permintaan tersebut tapi disertai beberapa syarat. la meminta anggota-anggota Sl lebih meningkatkan diri dalam masalah keislaman.

Sl (lokal) sungguh-sungguh mempraktekkan tujuannya membantu anggotanya dalam meningkatkan kemampuan perniagaan mereka dengan cara memberi pinjaman modal yang diambil dari uang kontribusi. Tegasnya, ia meminta uang kontribusi anggota Sl tidak semuanya diserahkan ke pimpinan (pusat) melainkan separuhnya disimpan di Kas Sl setempat sebagai himpunan dan bantuan tadi.

Namun dia tak lama duduk dalam Sl. la mengajukan berhenti dengan alasan tidak lagi mengerti akan sepak terjang SI. Di samping itu dia juga melihat apa yang diajukan sebagai prasyarat keterlibatannya di dalam Sl ternyata tidak ditepati. Uang kontribusi ternyata masih tetap semuanya diserahkan ke pusat. (16) Walaupun demikian dia masih sering berhubungan dengan Si lewat para santrinya yang menjadi anggota organisasi itu. Dalam rapat-rapat terbuka Sl, ia juga masih sering diundang. (17)

Mungkin karena adanya hubungan semacam itulah, maka banyak pihak yang menganggap Ahmad Sanusi masih menjadi anggota SI. Termasuk yang mempunyai anggapan demikian adalah para pejabat daerah Priangan Barat. Oleh karena itu, ketika terjadi peristiwa Sl Afdeling B tahun 1919, (18) dia termasuk salah seorang kyai yang dianggap terlibat dalam kasus tersebut. Malah dia dituduh telah menyembunyikan Kyai Adra'i, tokoh utama afdeling B, yang saat itu masih buron. Karena tidak ada bukti kuat, dia dibebaskan kembali. (19)

Tak lama setelah kejadian itu, Haji Ahmad Sanusi mendirikan pesantren di Kampung Genteng, yang berjarak kurang lebih sepuluh kilometer dari Pesantren Cantayan. Ditempat barunya ini di samping menyelenggarakan pengajaran secara halaqah, dia juga mengembangkan madrasah, yang kurikulumnya sudah dirintisnya sejak masih mengajar di pesantren ayahnya. Karena itulah, sejak awal tahun 1920-an, selain disebut Ajengan Cantayan dia juga dikenal sebagai Ajengan Genteng. (20)

BACA Juga: Bagian 1

BERSAMBUNG!

Dirilis oleh: A Malik AS (CEO/Pemred sukabumiNews)

Post a Comment

Anda boleh berkomentar sesuai dengan tema artikel di atas. Lain dari itu, komentar Anda tidak akan dipublikasikan. Terimakasih.

Previous Post Next Post