Menyempurnakan Shaum dengan Zakat Fithrah untuk Menyongsong Idul Fithri

Ilustrasi Zakat Fithrah/Web

Setelah sebulan penuh melaksanakan ibadah shaum, seorang muslim merasakan bagaimana payahnya menahan lapar dan haus. Karena itu, hatinya akan tergugah untuk memikirkan saudara-saudaranya, yang setiap hari berjuang melawan lapar dan haus, padahal mereka tidak shaum.

Mereka tak lain yaitu orang-orang faqir dan miskin yang setiap hari berjuang, mencari sesuap nasi.

Perasaan demikian, akan menggugah hati seorang muslim untuk membersihkan dirinya dari sifat kikir dan mementingkan diri sendiri, dan untuk membersihkan shaumnya dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, dengan memberikan kelebihan makanan dari yang mereka butuhkan di hari raya, sekaligus untuk memberikan kecukupan bagi orang-orang miskin sehingga mereka bisa bergembira di hari raya fithri ('Idul Fithri).

Inilah yang dimaksud oleh Rasulullah, sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnu Abbas:

فرض رسولُ الله * زكاة الفطر طهرة للصائم من اللغو والرفث وطعمة للمساكين
رواه أبو داود وابن ماجة

Rasulullah mewajibkan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dan memberi makan orang-orang miskin (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Makna Zakat Fithri (Zakat Fithrah)

Zakat Fithri adalah zakat yang dikeluarkan karena berakhimya bulan Ramadhan (berbuka shaum), yang mana fithrah berarti ciptaan (makhluq). Dengan demikian berarti diwajibkannya zakat fithrah atas makhluq - dalam hal ini manusia - untuk menyucikan dirinya dan membersihkan perbuatannya.

Zakat fithrah diwajibkan pada tahun dua Hijrah yaitu pada tahun diwajibkannya shaum Ramadhan. Zakat fithrah diwajibkan kepada setiap orang yang memiliki kelebihan di hari "idul fithri, disebut pula zakat diri atau zakat badan, sehingga tidak ada syarat-syarat tertentu sebagaimana yang ada pada zakat harta. Rasulullah bersabda:

عن ابن عمر أن رسول الله ﷺ فرض زكاة الفطر صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كل حر أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين ( متفق عليه )

Dari Ibnu 'umar bahwasannya Rasulullah mewajibkan zakat fithrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap orang merdeka ataupun hamba sahaya, laki-laki ataupun perempuan dari kalangan orang-orang muslim. (H.R. Bukhori Muslim)

Kaitan Zakat Fithrah dengan shaum dan 'Idul Fithri

Hadits Ibnu 'Abbas di atas, memberikan gambaran kepada kita, kaitan erat antara zakat fithrah dengan shaum dan 'idul fithri:

Pertama: Bahwa shaum yang sempuma adalah menahan lidah dan seluruh anggota badan dari berbuat ma'siat, sebagai mana menahan perut dari makanan dan menahan kemaluan dari kebutuhan seksual. Maka orang yang shaum tidak membiarkan lidahnya, telinganya, matanya, tangan dan kakinya untuk melakukan apa-apa yang dilarang oleh Allah dan RasulNya baik perkataan ataupun perbuatan.

Namun mungkin manusia dengan segala kelamahan yang ada pada dirinya, tidak mampu mencapai kesempurnaan itu. Mungkin ada perkataan-perkataan yang ia ucapkan atau perbuatan-perbuatan yang ia lakukan tidak sesuai dengan tuntutan shaum. Maka Allah 36 Yang Maha adil dan bijaksana mensyari atkan zakat fithrah untuk menutupi ketidak sempurnaan itu.

Kedua: Bahwa hari raya ('idul fithri) adalah hari yang penuh kebahagiaan yang mesti dirasakan oleh seluruh orang, yang mana hal itu tidak akan terwujud bila masih ada orang yang tidak bisa bergembira karena kemiskinannya.

Betapa menderitanya mereka bila pada hari raya ia melihat orang-orang bergembira sementara mereka masih disibukkan dengan mencari makanan untuk menutupi rasa laparnya. Maka Allah mensyari'atkan zakat fithrah agar tidak ada seorangpun yang tidak bergembira di hari itu, di samping agar si miskin tidak merasa bahwa masyarakat telah mengabaikannya dan melupakannya di hari yang berbahagia itu.

Makanya kita lihat bagaimana Allah? yang Maha bijaksana mewajibkan zakal fithrah itu kepada seluruh orang yang memiliki kelebihan makanan di hari 'Idul Fitri, dengan jumlah tidak terlalu banyak, agar lebih banyak orang muslim yang mampu melakukannya.

Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fithrah?

Dalam hadits Ibnu 'Umar di alas kita lihal bahwa zakat fithrah diwajibkan kepada seluruh orang muslim baik laki-laki ataupun perempuan, orang merdeka ataupun hamba sahaya.

Perempuan yang punya suami wajib mengeluarkan zakat fithrah dari hartanya sendiri bila ia mampu.

Bagi anak kecil, bila ia memiliki harta maka zakat fithrah itu dikeluarkan dan hartanya, tapi bila tidak memiliki harta maka walinya (orang yang memberi nafkah kepadanya) yang harus mengeluarkan zakat atas nama anak itu.

Adapun janin (bayi yang masih dalam kandungan) tidak wajib untuk dikeluarkan zakat darinya, namun Imam Ahmad menganggap baik (sunnah) bila dikeluarkan zakat atas nama janin itu, sebagaimana pernah dilaksanakan oleh Utsman bin 'Aflaan.

Syarat Zakat Fithrah

Syarat zakat fithrah hanya satu yaitu Islam, artinya setiap orang yang mengaku dirinya muslim wajib mengeluarkan zakat fithrah.

Tidak disyaratkan memiliki nishab (balas tertentu untuk jadi wajib zakat), sehingga orang miskin sekalipun, bila ia memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya pada hari 'idul Fithri, wajib mengeluarkan zakat fithrah Ini dimaksudkan agar seluruh umat Islam baik yang kaya ataupun yang miskin memiliki semangat untuk bersedekah dalam keadaan bagaimanapun, untuk mencapai kesempur-naan iman dan taqwa.

Ukuran Zakat Fithrah

Zakal fithrah yang dikeluarkan adalah salu sha dari makanan pokok, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Ibnu Umar di atas, Syaikh Ad-Dhlawi berkata: “Ditentukan ukuran zakat fithrah dengan satu sha karena kadar itu cukup untuk mengenyang-kan satu keluarga (umumnya) dengan demikian bisa terpenuhi kebutuhan pokok orang msikin pada hari itu, di sisi lain kadar itu juga umumnya tidak akan memberatkan seseorang untuk mengeluarkannya."

Di zaman kita sekarang yang umumnya dipakai sebagai ukuran barang adalah kilogram, maka perlu kita cari persesuaian antara sha' dan kilogram. Para ahli (Ulama) ternyata berbeda pendapat dalam hal ini:

  1. Lembaga Riset Ilmiah Saudi Arabia di bawah pimpinan Almarhum Syeikh Abdul Aziz bi Baaz dalam fatwanya nomor 12572, menyebutkan bahwa 1 sha' itu sebanding dengan + 3 kg.
  2. DR. Musthofa Alkhin dan DR. Musthofa Al-Bugho sama dengan 2,4 kg. berpendapat 1 sha.
  3. DR. Yusuf al-Qardhawy berpendapat 1 sha gandum itu beratnya adalah 2,176 kg, dan bila benda lebih berat dari gandum seperti beras misalnya, maka harus dilebihkan dari timbangan di atas.

Perlu diketahui bahwa ukuran di atas adalah batas minimal, dengan demikian tidak ada salahnya bila seseorang mengeluarkan zakat lebih dari itu.

Membayar Zakat Fithrah dengan Uang (Seharga Makanan Pokok)

Dalam hal boleh atau tidaknya membayar zakat fithrah dengan uang seharga makanan pokok, para ulama berbeda pendapat:

Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Hanbali berpendapat Tidak boleh membayar zakat fithrah dengan uang. Mereka beralasan bahwa hal ini tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah, sehingga kalau dilakukan akan bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW.

Imam Hanafi dan Imam Ats-Tsauri berpendapat boleh membayar zakat fithrah dengan uang seharga makanan pokok. Mereka beralasan bahwa memenuhi kebutuhan orang miskin itu bisa dilakukan dengan uang sebagaimana bisa dilakukan dengan makanan. Bahkan mungkin dengan uang lebih mudah bagi orang miskin untuk memenuhi kebutuhannya.

Waktu mengeluarkan zakat fithrah

Seluruh Ulama sepakat bahwa wajibnya zakat fithrah setelah berbuka dari shaum Ramadhan, kendati mereka sedikit berbeda pendapat dalam hal penentuan awal waktu wajibnya:

Imam Syafi'i dan Imam Hanbali berpendapat wajibnya zakat fithrah itu pada saat terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan, karena zakat fithrah itu untuk membersihkan orang yang shaum, dan shaum itu berakhir dengan terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.

Imam Hanafi berpendapat wajibnya zakat fithrah itu pada saat terbitnya fajar di hari 'Idul Fitri, karena zakat fithrah itu ibadah yang berhubungan dengan hari raya 'Idul Fithri.

Adapun waktu mengeluarkan zakat fithrah adalah sebelum keluar melaksanakan shalat 'id, sebagaimana hadits Ibnu 'Umar:

عن ابن عمر أن النبي * أمر بزكاة الفطر قبل خروج الناس إلى الصلاة ( متفق عليه )

Dari Ibnu umar: Bahwasannya Rasulullah memerintahkan untuk (mengleuarkan) zakat fithrah sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id (H. R. Bukhori Muslim)

Membayar Zakat Fithrah Sebelum Datang Waktunya

Jumhur Ulama berpendapat boleh membayar zakat fithrah sebelum datang waktunya, namun mereka berbeda pendapat dalam menentukan batas waktunya;

Madzhab Maliki dan Imam Ahmad membolehkan membayar zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum waktunya, tidak boleh lebih dari itu.

Sebagian pengikut Madzhab Hambali membolehkan membayar zakat fithrah mulai dari pertengahan Ramadhan.

Imam Syafi'i berpendapat boleh membayar zakat fithrah dari awal Ramadhan, karena sebab wajibnya zakat fithrah itu adalah shaum dan berbuka, maka apabila salah satu sebabnya sudah ada maka sudah boleh melaksanakannya.

Orang yang Berhak Menerima Zakat Fithrah

Orang yang paling berhak menerimanya adalah fakir miskin sebagaimana dalam hadits Ibnu 'Abbas di atas, juga hadits:

" أغنوهم في هذا اليوم " (رواه البيهقي) .

"Cukupkanlah mereka pad hari ini."

Dan fakir miskin yang paling berhak menerimanya adalah mereka yang ada di negeri/kota tempat di imana muzakki (orang yang mengeluarkan zakat fithrah) tinggal, karena zakat fithrah itu bagaikan pertolongan segera dalam suasana (kondisi) tertentu dalam hal ini adalah suasana "Idul Fithn Oleh karena itu fakir miskin yang paling dekat kepada muzakki lah yang paling berhak menerimanya.

Jumhur Ulama berpendapat bahwa delapan golongan yang berhak menerima zakat mal berhak pula menerima zakat fithrah. Mereka itu yang disebutkan dalam firman Allah:

إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب ) والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله والله عليم حكيم ( التوبة
(٦٠

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (At-Taubah 60). Wallaahu A'lam.

Setelah selesai membaca, berikan kesempatan kepada orang lain untuk membacanya

Penulis: Kang Malik AS (CEO/Pimred sukabumiNews), Pembina Yayasan Assya’rauniyah Pondokleungsir, Penasehat DKM Nurul Anwar Talaga Caringin, Guru Ngaji (Ustadz)

Referensi:

1. Al-Manshur, Tahun I No 39 Jum'at Ramadhan 1422H
2. Al-Fiqhul Islaami wa Adillatuhu, DR. Wahbah Az-Zuhaily, Darul Fikr, cet II th. 1989
3. Fiqhuz Zakaat, DR. Yusuf Al-Qardhawy, Muassasah Ar-Risalah, cet. XX th. 1991

Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.

Sumber: sukabumiNews

Leave Comments

Post a Comment

Anda boleh berkomentar sesuai dengan tema artikel di atas. Lain dari itu, komentar Anda tidak akan dipublikasikan. Terimakasih.

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel