Bekasi Disebut Sebagai Kota Pertama yang Miliki Perda Pesantren
Pemkot Bekasi menjadi satu-satunya kota administrasi di Indonesia yang pertama memiliki Peraturan Perda Pesantren. [Gambar: Ilustrasi] |
BEKASI – Pemerintah
Kota (Pemkot) Bekasi menjadi satu-satunya kota administrasi di Indonesia yang
pertama memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pesantren.
Perda Nomor 5 Tahun
2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren disahkan oleh legislator pada
Kamis (16/03).
“Yang jelas Bekasi
ini salah satu kota pertama yang punya Perda Pesantren di tingkat kota,” kata
anggota DPRD Kota Bekasi, Ahmad Ustuchri dilansir Republika, Selasa (21/03).
Ahmad menuturkan,
melalui Perda Pesantren, Pemkot Bekasi sudah bisa mengeluarkan alokasi anggaran
untuk membantu semua pesantren yang ada di Kota Bekasi. Pemberian anggaran
kepada pesantren pun bisa dimulai di APBD Perubahan 2023.
“Kita berharap di
tahun ini dianggarkan di APBD Perubahan 2023 dan ini juga sudah janji kepala
daerah di DIPA (daftar isian pelaksana anggaran) akan dianggarkan,” kata
politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Ahmad mengatakan,
berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag), ada ratusan pesantren di
wilayah Kota Bekasi. Sementara yang sudah terdaftar ada 90 pesantren, dan
sisanya lebih 200 pesantren belum terdaftar di Kemenag.
“Jadi yang terdata
oleh Depag (nama Kemenag lama) sekitar 90 pesantren artinya 90 ini ibaratnya
sudah punya piagam. Ada di luar itu itu hampir 200 pesantren tradisional yang
belum terdata oleh Depag,” kata Ahmad seperti dilansir gontornews.com.
Pihaknya memastikan,
meski ada ratusan pesantren belum terdaftar, namun Pemkot Bekasi wajib membantu
jika lembaga itu membutuhkan kucuran dana. Ahmad menyebut, Kemenag dan Pemkot
Bekasi harus proaktif membantu semua lembaga pendidikan di pesantren tanpa
terkecuali.
“Kita dorong Depag
dan Pemkot ini bahu-membahu untuk mengafirmasi teman-teman pesantren yang
tradisional. Salafiyah istilahnya yang ngaji lekas untuk didata. Jadi yang
proaktif adalah pihak dinas dan Depag,” ujar Ahmad.
Dia melanjutkan,
berdasarkan informasi terbaru, peraturan wali kota (perwal) yang merinci aturan
teknis Perda Pesantren pada bulan ini, sudah selesai dibuat. Saat ini, perwal
sudah masuk lembaran pemerintah daerah untuk segera disosialisasikan. “Perwal
harus masuk lembaran daerah tidak langsung berlaku sama dengan perda harus ada
harmonisasi dan lain sebagainya,” ucap Ahmad.
voa-islam.com
Leave Comments
Post a Comment
Anda boleh berkomentar sesuai dengan tema artikel di atas. Lain dari itu, komentar Anda tidak akan dipublikasikan. Terimakasih.