Keterlibatan Menteri Dalam Bisnis PCR, KAMI: Presiden Gagal Mengelola Jalannya Pemerintahan
JAKARTA – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyoroti bisnis (Polymerase Chain Reaction) PCR di tengah pandemi Covid-19 yang tak henti-hentinya menjadi polemik publik. Pasalnya bisnis PCR ini diduga melibatkan menteri pemerintahan Jokowi.
Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin, saat Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/08/2020). |
”Peran ganda para
pejabat di masa pandemi, yaitu berperan sebagai pengambil keputusan dan
kebijakan penanganan pandemi sekaligus juga menjadi pelaku bisnis terkait obat
Covid-19 dan jasa PCR menunjukkan kepada masyarakat bahwa para pejabat negara
yang seharusnya menunjukkan kepedulian besar pada rakyat yang sedang kesulitan
hidup, justru terlibat dalam konflik kepentingan,” tulis pernyataan KAMI sebagaimana
dilansir Hidayatullah.com, Sabtu (13/11/2021).
Pernyataan ini telah
ditandatangani Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia Jenderal TNI
(Purn) Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab, dan Din Syamsuddin.
”KAMI menyampaikan
keprihatinan atas fakta-fakta tersebut yang amat mendesak untuk diperbaiki oleh
pemerintah sebagai penyelenggara negara,” tandas Gatot Nurmantyo.
Lebih lanjut Dia
menyatakan bahwa pandangan yang disampaikan KAMI sebagai sarana kepada
pemerintah itu adalah; pertama, cengkeraman oligarki pemangsa (Predator
Oligarch) dalam kehidupan negara telah membuat bangsa Indonesia terperosok
dalam jurang kehancuran ekonomi.
”Bersatunya elite
ekonomi dan politik telah menyebabkan ekonomi nasional telah diselenggarakan secara
serampangan dan brutal. Seharusnya pemerintah mengembalikan tata kelola ekonomi
nasional dan sumber daya alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai
nilai-nilai sila ke-5 Pancasila dan konstitusi,” ungkapya.
Kedua, presiden telah gagal dalam mengelola jalannya
pemerintahan karena kondisi demokrasi, ekonomi, HAM, serta praktik-praktik
rente kebijakan dan korupsi semakin hari semakin memburuk tidak terkendali.
Kepemimpinan nasional
dalam menangani pandemi yang ditunjukkan kepada rakyat adalah kepemimpinan yang
mengabaikan moral (moral disengagement) yang menunjukkan keserakahan di tengah
derita pandemi.
Dikatakan,
kepemimpinan nasional tidak fokus memikirkan nasib rakyat, dan tidak memiliki
kemampuan yang sesuai dengan tantangan dan beratnya persoalan hari ini untuk
melakukan langkah-langkah perbaikan demi menyelamatkan Indonesia.
Ketiga, dengan Mahkamah Konstitusi (MK) menerima Judicial
Review atas UU No.2 tahun 2020 maka seharusnya pemerintah semakin transparan
dan akuntabel, serta sungguh-sungguh melakukan pengusutan atas potensi-potensi
kerugian negara dari perilaku korupsi maupun perilaku rente atas
kebijakan-kebijakan penanganan pandemi.
Dengan semangat
demokrasi, pemerintah juga harus membuka ruang seluas-luasnya kepada publik
untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan pandemi.
Leave Comments
Post a Comment
Anda boleh berkomentar sesuai dengan tema artikel di atas. Lain dari itu, komentar Anda tidak akan dipublikasikan. Terimakasih.