Majelis Tahsin Qur’an dan Jamaah Masjid Abu Bakar Ash Shiddiq Tanda Tangani Petisi Penolakan PERPPU ORMAS


MAKASAR - PERPPU No 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang dikeluarkan oleh pemerintah dinilai rawan dan multi tafsir, sehingga PERPPU tersebut berpotensi menjadikan rezim represif/diktator terhadap dakwah dan Islam.

“Maka dari itu, pada hari Sabtu, Sabtu 23 September 2017 lalu, Majelis Tahsin Qur’an dan Jamaah Masjid Abu Bakar Ash Shiddiq membahas secara Khusus PERPPU ORMAS No 2 Tahun 2017 untuk menolak PERPU ini karena cacat prosedur,” kata Pembina Majelis Tahsin Qur’an, Shahibul Fadhilah Al Mukarom Ustadz Maulana, seperti dikutip VisiMuslim.com belum lama ini.

Lebih lanjut Ustadz Maulana menjelaskan bahwa PERPPU No 2 Tahun 2017 itu tidak layak untuk diterbitkan. Karena menurutnya, dalam substansinya tidak ada situasi yang genting.  “PERPPU ini dapat dikatakan cacat substansi karena memiliki pasal karet yang dapat membuat penafsiran sepihak terhadap ormas yang akan dibubarkan. Contohnya apa yang terjadi Hizbut Tahrir Indonesia,” jelas Ustadz.

Menanggapi pemaparan tersebut, Shahibul Fadhilah Ust. Sutrisno, seorang jamaah sekaligus warga BTN Asabri menyatakan, terhadap PERPPU ini tidak ada kata lain selain langsung DITOLAK.

Hal senada juga disampaikan Ustadz Yusuf, salah seorang tokoh warga Griya Ar-Roya. Ia menyampaikan penolakannya terhadap PERPPU No 2 Tahun 2017. Beliau pun mengajak kepada seluruh Ummat Islam agar jangan mau memilih atau mendukung partai-partai yang mendukung PERPPU ini.

Acara yang dihadiri Pengurus Majelis Tahsin Qur’an dan Jamaah Masjid Abu Bakar Ash Shiddiq ini, diawali dengan Sholat Subuh Berjama’ah dan dilanjutkan dengan Tahsin Qur’an. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Pembina Majelis Tahsin Qur’an, Shahibul Fadhilah Al Mukarom Ustadz Maulana.

Acara ditutup dengan penandatanganan penolakan terhadap PERPPU No 2 Tahun 2017, oleh semua jama’ah yang hadir. (Red*)

Editor: A Malik AS
Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Anda boleh berkomentar sesuai dengan tema artikel di atas. Lain dari itu, komentar Anda tidak akan dipublikasikan. Terimakasih.

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel