new
news
Majelis Tahsin Qur’an dan Jamaah Masjid Abu Bakar Ash Shiddiq Tanda Tangani Petisi Penolakan PERPPU ORMAS
Tuesday, October 3, 2017
0
MAKASAR - PERPPU No 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang
dikeluarkan oleh pemerintah dinilai rawan dan multi tafsir, sehingga PERPPU
tersebut berpotensi menjadikan rezim represif/diktator terhadap dakwah dan
Islam.
“Maka dari itu, pada hari Sabtu, Sabtu 23 September 2017
lalu, Majelis Tahsin Qur’an dan Jamaah Masjid Abu Bakar Ash Shiddiq membahas
secara Khusus PERPPU ORMAS No 2 Tahun 2017 untuk menolak PERPU ini karena cacat
prosedur,” kata Pembina Majelis Tahsin Qur’an, Shahibul Fadhilah Al Mukarom
Ustadz Maulana, seperti dikutip VisiMuslim.com belum lama ini.
Lebih lanjut Ustadz Maulana menjelaskan bahwa PERPPU No 2
Tahun 2017 itu tidak layak untuk diterbitkan. Karena menurutnya, dalam
substansinya tidak ada situasi yang genting. “PERPPU ini dapat dikatakan cacat substansi
karena memiliki pasal karet yang dapat membuat penafsiran sepihak terhadap
ormas yang akan dibubarkan. Contohnya apa yang terjadi Hizbut Tahrir Indonesia,”
jelas Ustadz.
Menanggapi pemaparan tersebut, Shahibul Fadhilah Ust.
Sutrisno, seorang jamaah sekaligus warga BTN Asabri menyatakan, terhadap PERPPU
ini tidak ada kata lain selain langsung DITOLAK.
Hal senada juga disampaikan Ustadz Yusuf, salah seorang
tokoh warga Griya Ar-Roya. Ia menyampaikan penolakannya terhadap PERPPU No 2
Tahun 2017. Beliau pun mengajak kepada seluruh Ummat Islam agar jangan mau memilih
atau mendukung partai-partai yang mendukung PERPPU ini.
Acara yang dihadiri Pengurus Majelis Tahsin Qur’an dan
Jamaah Masjid Abu Bakar Ash Shiddiq ini, diawali dengan Sholat Subuh Berjama’ah
dan dilanjutkan dengan Tahsin Qur’an. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan
materi oleh Pembina Majelis Tahsin Qur’an, Shahibul Fadhilah Al Mukarom Ustadz
Maulana.
Acara ditutup dengan penandatanganan penolakan terhadap PERPPU
No 2 Tahun 2017, oleh semua jama’ah yang hadir. (Red*)
Editor: A Malik AS
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a Comment
Anda boleh berkomentar sesuai dengan tema artikel di atas. Lain dari itu, komentar Anda tidak akan dipublikasikan. Terimakasih.