ZAKAT adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluaran
oleh seorang muslim dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat
termasuk ke dalam rukun islam yang ketiga.
Zakat boleh diberikan kepada 8 kelompok seperti yang
tercantum dalam firman Allah SWT, “Sesungguhnya sedekah/zakat itu untuk
orang-orang fakir-miskin, para amil (panitia zakat), orang-orang muallaf (baru
masuk Islam) yang perlu dijinakkan hatinya, untuk membebaskan perbudakan,
orang-orang yang berhutang, sabilillah (jalan Allah/kebaikan) dan ibnussabil
(musafir),” (QS. At-Taubah ayat 60).
إرسال تعليق
Anda boleh berkomentar sesuai dengan tema artikel di atas. Lain dari itu, komentar Anda tidak akan dipublikasikan. Terimakasih.