Zakat dan Fungsinya



ZAKAT adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluaran oleh seorang muslim dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat termasuk ke dalam rukun islam yang ketiga.

Zakat boleh diberikan kepada 8 kelompok seperti yang tercantum dalam firman Allah SWT, “Sesungguhnya sedekah/zakat itu untuk orang-orang fakir-miskin, para amil (panitia zakat), orang-orang muallaf (baru masuk Islam) yang perlu dijinakkan hatinya, untuk membebaskan perbudakan, orang-orang yang berhutang, sabilillah (jalan Allah/kebaikan) dan ibnussabil (musafir),” (QS. At-Taubah ayat 60).

Adapun pengertian “sabilillah” di atas yaitu untuk kebaikan-kebaikan “yang berguna untuk umum/kaum muslimin seperti untuk pembangunan mesjid-mesjid, rumah sakit, sekolah-sekolah dan pabrik-pabrik yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan umat Islam. [#ustManatahan]
Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Anda boleh berkomentar sesuai dengan tema artikel di atas. Lain dari itu, komentar Anda tidak akan dipublikasikan. Terimakasih.

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel