Kritik Tajam Ulama Klasik kepada Penguasa yang Telantarkan Petani dan Fakir Miskin

Zalim kezaliman (ilustrasi)

Imam as-Subki sangat kritis terhadap pemerintah

SUKABUMINEWS.ID – Daya kritis ulama terdahulu terhadap kezaliman penguasa sangatlah tajam, bahkan juga pembelaan mereka terhadap orang-orang yang lemah.

Salah satunya adalah Imam Tajuddin as-Subki. Dalam Mui'd al-Ni’am wa Mubid as-Saqam, tokoh yang hidup di abad ke-8 Hijriyah tersebut sangat kuat melakukan pembelaan terhadap orang-orang yang lemah.

Sosok bernama lengkap Tajuddin Abdul Wahhab bin Ali as-Subki itu tidak melupakan hak-hak para petani.

Ia juga menyerukan agar para mamluk dan tentara tidak berbuat zalim kepada mereka serta tidak memaksa mereka melakukan sesuatu tanpa alasan yang dibenarkan.

Dalam menjelaskan kewajiban para tentara, ia berkata;

فمن حق الله عليهم وشكر نعمته، اللطف بالفلاحين، فلو شاء الله لقلب الفلاح جنديا والجندي فلاحا، فإذا كان لا يشكر نعمة الله تعالى على أن رفعه على درجة الفلاح فلا أقل من أن يكفي الفلاح شره وظلمه

“Di antara hak Allah yang harus mereka tunaikan sebagai bentuk syukur atas nikmat-Nya adalah memperlakukan para petani dengan baik. Seandainya Allah menghendaki, Dia bisa saja menjadikan seorang petani sebagai tentara dan seorang tentara sebagai petani. Jika seseorang tidak mampu mensyukuri nikmat Allah karena Dia telah mengangkat kedudukannya di atas seorang petani, setidaknya ia harus mencegah dirinya menyakiti dan menzalimi petani tersebut.”

Secara tersirat, As-Subki sedang menyinggung kesewenang-wenangan para tentara Mamluk dalam memperlakukan petani. Karena itu, ia menasihati mereka agar bersikap lembut dan memperlakukan para petani dengan baik.

As-Subki juga tidak lupa meminta kepada sultan agar memperhatikan persoalan harta dan distribusi kekayaan. Bahkan, ia menganggap hal tersebut sebagai salah satu tugas paling penting seorang sultan atau penguasa.

Ia berkata:

ومن وظائفه أن ينظر في الإقطاعات، ويضعها مواضعها، ويستخدم عليها من ينفع المسلمين"

“Di antara tugasnya adalah memperhatikan pembagian tanah-tanah iqtha’, menempatkannya secara tepat, dan menunjuk orang-orang yang dapat memberikan manfaat bagi kaum Muslimin untuk mengelolanya.”

Seperti biasanya, As-Subki kemudian menyindir para penguasa zalim pada zamannya dengan mengatakan:

"فإن فرق الإقطاعات على مماليك اصطفاها وزينها بأنواع الملابس، والزراكش المحرمة، وافتخر بركوبها بين يديه، وترك الذين ينفعون الإسلام جياعا في بيوتهم ثم سلبه الله النعمة، فيقال له: يا أحمق، أما علمت السبب! أو لست الجاني على نفسك".

“Jika ia membagi tanah-tanah iqtha’ kepada para mamluk pilihannya, menghiasi mereka dengan berbagai jenis pakaian dan perhiasan yang diharamkan, lalu membanggakan diri dengan menunggangi mereka di hadapannya, sementara orang-orang yang sebenarnya dapat memberikan manfaat bagi Islam justru dibiarkan kelaparan di rumah-rumah mereka, kemudian Allah mencabut nikmat kekuasaan darinya, maka akan dikatakan kepadanya: ‘Wahai orang bodoh, tidakkah engkau mengetahui sebabnya? Bukankah engkau sendiri yang mencelakakan dirimu?’”

Persoalan distribusi kekayaan benar-benar menjadi perhatian penting bagi As-Subki. Ia meyakini bahwa seorang wali, amir, atau sultan pada hakikatnya hanyalah salah seorang dari kaum Muslimin.

Kekuasaan yang dimilikinya atas Baitulmal hanyalah sebagai wakil dan pengemban amanah kaum Muslimin.

Harta itu bukan milik pribadi penguasa. Karena itu, penggunaannya harus dilakukan berdasarkan keadilan dan syariat.

Di tempat lain, Tajuddin As-Subki bahkan mewajibkan seorang imam atau penguasa memenuhi kebutuhan rakyat. Ia mengutip perkataan ayahnya, Taqiyuddin As-Subki, dan menyetujuinya:

"وأما الإمام فيجب عليه كفاية المحتاجين"

“Adapun seorang imam, maka wajib baginya mencukupi kebutuhan orang-orang yang membutuhkan.”

Kemudian As-Subki menyoroti nasib kaum fakir miskin dan mengecam penguasa yang membiarkan mereka terlantar:

"فإن ترك العلماء والفقراء جياعا في بيوتهم، يبيتون ومنهم من يطوي الليلة والليلتين هو وعياله، وأخذ يمنّ بعظيم ملكه ومحاسن زينته ولباس حاشيته، فذلك أحمق جهول".

“Jika ia membiarkan para ulama dan orang-orang fakir kelaparan di rumah-rumah mereka, bahkan ada di antara mereka yang harus melewati satu atau dua malam bersama keluarganya dalam keadaan tidak memiliki makanan, sementara ia justru membanggakan luasnya kekuasaan, kemewahan, pakaian, dan penampilan para pembantunya, maka sungguh ia adalah orang yang bodoh dan dungu.”

As-Subki juga memiliki pandangan yang menarik mengenai filosofi zakat dan sedekah. Ia berkata:

"إن الأصح إعطاء الفقير والمسكين كفاية العمر في الغالب، لا سنة".

“Pendapat yang lebih kuat adalah memberikan kepada orang fakir dan miskin kecukupan untuk menjalani seluruh hidupnya secara umum, bukan sekadar untuk satu tahun.”

Dalam pandangan As-Subki, seorang fakir idealnya cukup mengalami kondisi kefakiran sekali saja.

Ketika seorang penguasa memberikan bantuan dari Baitulmal, bantuan tersebut semestinya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sepanjang hayat, bukan sekadar untuk mengganjal perut atau memenuhi kebutuhan hidup sementara.

Menurut As-Subki, seorang fakir hendaknya cukup mengalami kefakiran satu kali. Ketika penguasa memberinya dari Baitulmal, ia harus memberikan sesuatu yang mencukupi kebutuhan hidupnya sepanjang hayat, bukan sekadar untuk bertahan hidup.

Namun, As-Subki kemudian mengajukan pertanyaan penting: Apakah seorang fakir boleh mendapatkan bantuan lebih dari kebutuhan hidup yang lazimnya mencukupi sepanjang hayat?

Dalam persoalan ini, As-Subki berbeda pendapat dengan dua ulama besar mazhab Syafi'i, yakni Ar-Rafi'i dan An-Nawawi, yang berpendapat bahwa seorang fakir tidak boleh diberi lebih dari kebutuhan hidupnya.

Dalam kitab Tawsyih at-Tashih, As-Subki mengutip pendapat ayahnya bahwa apabila jumlah harta yang tersedia sedemikian banyak sehingga memungkinkan diberikan lebih dari kebutuhan hidup yang lazim, sementara jumlah orang yang berhak menerimanya sedikit, maka:

وجب على الإمام قسمتها عليهم، وإيصالها جميعها إليهم؛ لأنهم مستحقوها على الكمال، ولا يجوز حبسها عنهم"

“Wajib bagi imam membagikannya kepada mereka dan menyerahkan seluruh harta tersebut kepada mereka, karena mereka berhak sepenuhnya atas harta itu dan tidak boleh menahannya dari mereka.”

Dengan demikian, harta tidak seharusnya dibiarkan berada dalam kekuasaan penguasa untuk dibelanjakan sesuka hati kepada para pejabat, keluarga, dan orang-orang yang mencari muka kepadanya.

Sebaliknya, harta tersebut wajib disalurkan kepada kaum fakir dan orang-orang yang membutuhkan, bahkan jika jumlahnya melebihi kebutuhan pokok mereka.

Namun, As-Subki kemudian melontarkan keluhan yang menggambarkan realitas zamannya:

وذلك يتصور في آخر الزمان إذا فاض المال، بل وفي هذه الأزمنة إذا أخرج أرباب الأموال الزكاة ولم يغلّوا".

“Hal tersebut mungkin terjadi pada akhir zaman ketika harta melimpah. Bahkan, hal itu juga mungkin terjadi pada zaman kita sekarang jika para pemilik harta menunaikan zakat mereka dan tidak menahannya.”

Pernyataan tersebut secara tersirat merupakan kritik terhadap orang-orang kaya pada zamannya serta mereka yang memiliki kedudukan dan kekuasaan tetapi tidak menunaikan zakat atas harta mereka.

Siapa yang disebut fakir?

Lalu, siapa sebenarnya yang dimaksud dengan orang fakir menurut Tajuddin As-Subki?

Konsisten dengan pandangannya yang membela kaum lemah, As-Subki memperluas pemaknaan tentang kefakiran. Menurutnya, orang fakir adalah:

لا يملك ما يفضل عن كفايته على الدوام، وليس من لا يملك شيئا أصلا".

“Orang yang tidak memiliki kelebihan dari kebutuhan hidupnya secara terus-menerus, bukan orang yang sama sekali tidak memiliki apa-apa.”

Dengan demikian, fakir bukan hanya orang yang benar-benar tidak memiliki harta sama sekali. Kondisi yang terakhir bahkan bisa disebut berada di bawah garis kemiskinan.

Menurut As-Subki, orang fakir adalah seseorang yang tidak memiliki kecukupan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara terus-menerus. Terkadang ia mampu memenuhi kebutuhan pokoknya, tetapi pada kesempatan lain ia tidak mampu.

Kebutuhan pokok itu sendiri dapat berbeda sesuai dengan zaman dan tempat. Kebutuhan tersebut mencakup makanan, minuman, pakaian, pengobatan, pendidikan, dan kebutuhan lainnya.

Yang menarik untuk direnungkan adalah bahwa konsep fakir menurut As-Subki ternyata lebih rinci daripada konsep kemiskinan dalam istilah modern.

Sumber: Republika

Post a Comment

Anda boleh berkomentar sesuai dengan tema artikel di atas. Lain dari itu, komentar Anda tidak akan dipublikasikan. Terimakasih.

Lebih baru Lebih lama