Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya, Bolehkah?
FOTO: Makam Syekh Arsyad al-Banjari dikunjungi banyak peziarah (Dok: wisatakalimantan) |
Setulnya mengerjakan shalat di mana pun tempat di muka bumi ini dibolehkan karena bumi ini dijadikan oleh Allah sebagai masjid (tempat sujud) dan suci.
Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw: “Diriwayatkan
dari Jabir ibn Abdullah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Aku diberi lima
perkara yang tidak diberikan kepada salah seorang pun nabi sebelumku: Aku
ditolong dengan perasaan takut (musuh) sejauh perjalanan satu bulan; dijadikan
bagiku bumi itu masjid (tempat sujud) dan suci, mana-mana orang dari kalangan
umatku yang tiba waktu shalat maka hendaklah ia shalat (di tempat itu);
dihalalkan bagiku rampasan perang; nabi (sebelumku) itu diutus khusus untuk
kaumnya sementara aku diutus untuk seluruh manusia; dan aku diberi syafaat.”
[HR. al-Bukhari].
Namun demikian, pada beberapa hadis lain ada larangan
mengerjakan shalat di beberapa tempat tertentu, seperti: bagian atas Ka’bah,
kamar mandi, toilet, atau tempat tempat-tempat kotor lainnya seperti tempat
pembuangan sampah, tempat penyembelihan binatang, kandang binatang, dan
kuburan.
Dilansir dari muhammadiyah.or.id, hal ini karena di tempat-tempat kotor itu ada
najisnya, sehingga mengganggu kekhusyukan atau merusak sahnya shalat. Dalam
hadis disebutkan: “Diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri, ia berkata: Rasulullah
saw bersabda: Bumi itu seluruhnya adalah masjid (tempat sujud) kecuali kamar
mandi dan kuburan.” [HR. Ibn Hibban].
Masjid adalah sebuah bangunan yang didirikan khusus
untuk beribadah kepada Allah seperti i’tikaf, dzikir, shalat dan lain-lain.
Sementara kuburan adalah tempat untuk mengebumikan mayat manusia. Seharusnya
dua tempat itu dipisahkan dan tidak dicampurkan karena ada hadis yang
menyatakan bahwa hal itu telah dilakukan oleh orang Nasrani dan mereka dilaknat
Allah karena hal itu.
Hadisnya seperti berikut: Diriwayatkan dari Aisyah ra,
ia berkata: ‘Tatkala disampaikan kepada Nabi saw bahwa isteri-isteri beliau
menyebut tentang gereja; kami melihat gereja di negeri Habasyah yang dinamakan
Maria. Ummu Salamah dan Ummu Habibah pernah datang di negeri Habasyah, maka ia
menyebut tentang kebagusannya dan gambar-gambar yang ada di dalamnya. Maka
Rasulullah saw mengangkat kepalanya lalu bersabda: Mereka (orang Nashrani itu)
jika di antara orang-orang shaleh mereka meninggal dunia, mereka membangun
gereja di atas kuburannya, kemudian melukis pelbagai lukisan di dalamnya,
mereka adalah seburuk-buruk makhluq di sisi Allah’.” [HR. al-Bukhari,
Muslim, dan an-Nasaa‘i].
Selain itu ada pula hadis yang secara khusus melarang
kita untuk shalat menghadap kuburan: “Diriwayatkan dari Abu Martsad
al-Ghinawi, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: Janganlah kamu duduk di atas
kuburan dan janganlah kamu shalat menghadap ke arahnya.” [HR. Muslim].
Berdasarkan hadis-hadis di atas maka dapat dikatakan
bahwa walaupun secara umum shalat dapat dikerjakan di mana saja, namun shalat
di masjid yang ada kuburan di dalamnya dan shalat menghadap kuburan itu makruh,
yakni lebih baik ditinggalkan.
Kalau dikerjakan juga maka shalatnya itu sah, selama kuburan itu tidak dijadikan sebagai sesembahan. Adapun jika shalat atau ibadah lain yang dilakukan di kuburan karena berkeyakinan akan mendapat berkah yang lebih lantaran kuburan itu, maka jelas hal ini bertentangan dengan ajaran Islam. (*)
Leave Comments
Post a Comment
Anda boleh berkomentar sesuai dengan tema artikel di atas. Lain dari itu, komentar Anda tidak akan dipublikasikan. Terimakasih.