KH Miftachul Akhyar Ditetapkan Sebagai Rais 'Aam PBNU 2021-2026 Melalui Musyawarah Mufakat
KH Miftachul Akhyar Ditetapkan Sebagai Rais 'Aam PBNU 2021-2026. (Istimewa) |
LAMPUNG – KH Miftachul Akhyar ditetapkan sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2021-2026 melalui keputusan musyawarah mufakat sembilan Anggota Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).
Keputusan tersebut
ditetapkan pada Sidang Pleno IV yang dipimpin Ketua Prof Nuh dan Sekretaris
Asrorun Niam Sholeh di Gedung Serbaguna (GSG) Universitas Lampung (Unila) pada
Kamis (23/12/2021) malam.
“Alhamdulillah Ahwa
bahwa yang menjadi rais aam untuk PBNU 2021-2026 Almukarram KH Miftachul
Akhyar,” kata KH Zainal Abidin, salah satu anggota Ahwa, dikutip dari sukabumiNews.net.
Ada pandangan dari
Anggota Ahwa, diharapkan Rais Aam fokus di dalam pembinaan dan pengembangan NU
ke depan.
“Lalu, beliau (Rais
Aam terpilih) berkata, sami’na wa atha’na (kami mendengar dan kami taat),” ujar
Guru Besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu itu.
Kedua, lanjutnya,
pertimbangan para anggota Ahwa lain, diharapkan kepada Rais Aam terpilih agar
ketika muncul calon ketua tanfidziyah diharapkan menerima semua bakal calon itu.
Tentu kalau memenuhi
syarat ada AD/ART yang mengatur pensyaratan itu.
“Sami’na wa atha’na,”
ujar Kiai Miftach sebagaimana disampaikan Kiai Zainal.
Sembilan ulama
tersebut adalah (1) KH Dimyati Rois, (2) KH Ahmad Mustofa Bisri, (3) KH Ma’ruf
Amin, (4) KH Anwar Manshur, (5) TGH Turmudzi Badaruddin, (6) KH MIftachul
Akhyar, (7) KH Nurul Huda Jazuli, (8) KH Ali Akbar Marbun, dan (9) KH Zainal
Abidin.
Musyawarah
tersebut dipimpin oleh Kiai Ma’ruf
Ketika Gus Mus
dimintai pandangan, ia tidak berkenan memulai mengingat ada yang lebih sepuh
dan lebih afqah (paling ahli dalam bidang fiqih), yaitu KH Dimyathi Rais.
Pun Abah Dim, sapaan
akrab KH Dimyathi tidak berkenan memulainya mengingat ada Kiai Ma’ruf.
Pada akhirnya, terang
Kiai Zainal, ia yang paling muda memulai memberikan pandangan dengan syarat
yang lain juga menyampaikan argumentasinya masing-masing.
Diketahui, Anggaran
Rumah Tangga Pasal 40 Ayat 1 Hasil Muktamar Ke-33 NU Tahun 2015 di Jombang mengatur
pemilihan Rais ‘Aam PBNU ditetapkan melalui sembilan anggota Ahwa.
Sembilan anggota Ahwa
tersebut diusulkan oleh muktamirin, peserta Muktamar yang mewakili Pengurus
Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Kiai Miftach
sebelumnya terpilih sebagai Rais Aam sebagai Pejabat sementara untuk
melanjutkan kepempimpinan KH Ma’ruf Amin yang mengundurkan diri pada 22
September 2018 lalu.
Leave Comments
Post a Comment
Anda boleh berkomentar sesuai dengan tema artikel di atas. Lain dari itu, komentar Anda tidak akan dipublikasikan. Terimakasih.