KH Miftachul Akhyar Ditetapkan Sebagai Rais 'Aam PBNU 2021-2026 Melalui Musyawarah Mufakat

KH Miftachul Akhyar Ditetapkan Sebagai Rais 'Aam PBNU 2021-2026. (Istimewa)

LAMPUNG – KH Miftachul Akhyar ditetapkan sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2021-2026 melalui keputusan musyawarah mufakat sembilan Anggota Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa).


Keputusan tersebut ditetapkan pada Sidang Pleno IV yang dipimpin Ketua Prof Nuh dan Sekretaris Asrorun Niam Sholeh di Gedung Serbaguna (GSG) Universitas Lampung (Unila) pada Kamis (23/12/2021) malam.


“Alhamdulillah Ahwa bahwa yang menjadi rais aam untuk PBNU 2021-2026 Almukarram KH Miftachul Akhyar,” kata KH Zainal Abidin, salah satu anggota Ahwa, dikutip dari sukabumiNews.net.


Ada pandangan dari Anggota Ahwa, diharapkan Rais Aam fokus di dalam pembinaan dan pengembangan NU ke depan.


“Lalu, beliau (Rais Aam terpilih) berkata, sami’na wa atha’na (kami mendengar dan kami taat),” ujar Guru Besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu itu.


Kedua, lanjutnya, pertimbangan para anggota Ahwa lain, diharapkan kepada Rais Aam terpilih agar ketika muncul calon ketua tanfidziyah diharapkan menerima semua bakal calon itu.


Tentu kalau memenuhi syarat ada AD/ART yang mengatur pensyaratan itu.


“Sami’na wa atha’na,” ujar Kiai Miftach sebagaimana disampaikan Kiai Zainal.


Sembilan ulama tersebut adalah (1) KH Dimyati Rois, (2) KH Ahmad Mustofa Bisri, (3) KH Ma’ruf Amin, (4) KH Anwar Manshur, (5) TGH Turmudzi Badaruddin, (6) KH MIftachul Akhyar, (7) KH Nurul Huda Jazuli, (8) KH Ali Akbar Marbun, dan (9) KH Zainal Abidin.


Musyawarah tersebut dipimpin oleh Kiai Ma’ruf


Ketika Gus Mus dimintai pandangan, ia tidak berkenan memulai mengingat ada yang lebih sepuh dan lebih afqah (paling ahli dalam bidang fiqih), yaitu KH Dimyathi Rais.


Pun Abah Dim, sapaan akrab KH Dimyathi tidak berkenan memulainya mengingat ada Kiai Ma’ruf.


Pada akhirnya, terang Kiai Zainal, ia yang paling muda memulai memberikan pandangan dengan syarat yang lain juga menyampaikan argumentasinya masing-masing.


Diketahui, Anggaran Rumah Tangga Pasal 40 Ayat 1 Hasil Muktamar Ke-33 NU Tahun 2015 di Jombang mengatur pemilihan Rais ‘Aam PBNU ditetapkan melalui sembilan anggota Ahwa.


Sembilan anggota Ahwa tersebut diusulkan oleh muktamirin, peserta Muktamar yang mewakili Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).


Kiai Miftach sebelumnya terpilih sebagai Rais Aam sebagai Pejabat sementara untuk melanjutkan kepempimpinan KH Ma’ruf Amin yang mengundurkan diri pada 22 September 2018 lalu.


Ia juga pernah menjabat sebagai Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur dua periode dan Rais Syuriyah PCNU Surabaya. (Arrahmah/SN)
Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Anda boleh berkomentar sesuai dengan tema artikel di atas. Lain dari itu, komentar Anda tidak akan dipublikasikan. Terimakasih.

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel