Guru Madrasah Hanya Digaji Rp 50 Ribu, Kemenag Diminta Segera Turun Tangan
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf. |
JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendesak Kementerian Agama (Kemenag) serius memperhatikan nasib guru madrasah swasta.
Hal ini disampaikan usai mendengar kabar guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kabupaten Pandeglang, Banten, hanya digaji Rp 50 ribu per bulan.
Menurut politisi PKS itu, Kemenag seharusnya lebih sungguh-sungguh memperhatikan nasib guru madrasah swasta, termasuk guru MDT.
Ia menegaskan, guru adalah unsur fundamental dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Tugas dan fungsi mereka di masyarakat adalah manifestasi dari tanggung jawab negara sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi.
“Yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Bukhori, Ahad (12/9), lansir RMOL.
Dengan tugas sebesar itu, lanjutnya, sudah semestinya kedudukan guru dimuliakan oleh negara.
“Pemerintah wajib memberikan jaminan hidup yang layak bagi seluruh guru secara adil, tanpa membedakan mereka,” tegasnya.
Bukhori mengusulkan, Kementerian Agama bisa mengalihkan anggaran dari sejumlah pos anggaran lain untuk mengatasi persoalan rendahnya gaji guru madrasah.
Bukhori mendorong Kementerian Agama bisa menjamin guru madrasah memperoleh gaji paling rendah Rp 1,5 juta per bulan.
“Pada akhirnya, kebijaksanaan Kemenag dalam pengelolaan anggaran sangat menentukan,” pungkasnya.
Kepala Sekolah MDTA Ar-Raudoh di Kabupaten Pandeglang, Banten mengaku hanya mampu memberi honor Rp 50 ribu per bulan kepada guru di sekolahnya.
Madrasah yang dikelolanya itu menampung sekitar 70 siswa dan hanya mendapat bantuan dari pemerintah daerah senilai Rp 6,5 juta per tahun.
(ameera/arrahmah.com)
Leave Comments
Post a Comment
Anda boleh berkomentar sesuai dengan tema artikel di atas. Lain dari itu, komentar Anda tidak akan dipublikasikan. Terimakasih.