#MengenalAjaranIslam
hukum
kabarislami
new
Orang yang Haram Dinikahi dalam Islam
Sunday, January 6, 2019
0
Al-Qur’an merinci siapa saja yang tidak boleh dikawini seorang laki-laki.
“Diharamkan kepada kamu mengawini ibu-ibu kamu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusukan kamu, saudara perempuan sepesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan juga bagi kamu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan diharamkan juga mengawini wanita-wanita yang bersuami.” (QS Al-Nisa' [4]: 23-24)
Berdasarkan ayat di atas, maka kita dapat mengetahui orang-orang yang bisa (halal) dan tidak bisa (haram) nikahi sebagai berikut:
yang halal (boleh) untuk dinikahi adalah :
1. Anak tante kita (sepupu)
2. Anak tiri kita yang ibunya telah kita ceraikan
3. Cucu perempuan kita (Bukan cucu kandung)
4. Istri anak angkat dan anak tiri kita
5. Anak angkat kita
6. Anak perempuan ibu yang menyusui kita yang tidak menyusu pada ibunya (anak angkat yang menyusu pada ibu kandung)
7. dan tentu saja orang lain.
2. Anak tiri kita yang ibunya telah kita ceraikan
3. Cucu perempuan kita (Bukan cucu kandung)
4. Istri anak angkat dan anak tiri kita
5. Anak angkat kita
6. Anak perempuan ibu yang menyusui kita yang tidak menyusu pada ibunya (anak angkat yang menyusu pada ibu kandung)
7. dan tentu saja orang lain.
Ada 12 yang Haram Dinikahi Menurut Agama Islam
1. Ibu kita
2. Anak perempuan kita
3. Saudara kita yang perempuan
4. Tante kita dari pihak bapak (saudara bapak yang perempuan)
5. Tante kita dari pihak ibu (saudara ibu yang perempuan)
6. Keponakan kita yang perempuan dari sodara laki kita
7. Keponakan kita yang perempuan dari sodara perempuan kita
8. Ibu yang menyusui kita
9. Saudara perempuan sepersusuan
10. Mertua perempuan kita
11. Anak tiri kita yang ibunya belum kita ceraikan
12. Menantu.
2. Anak perempuan kita
3. Saudara kita yang perempuan
4. Tante kita dari pihak bapak (saudara bapak yang perempuan)
5. Tante kita dari pihak ibu (saudara ibu yang perempuan)
6. Keponakan kita yang perempuan dari sodara laki kita
7. Keponakan kita yang perempuan dari sodara perempuan kita
8. Ibu yang menyusui kita
9. Saudara perempuan sepersusuan
10. Mertua perempuan kita
11. Anak tiri kita yang ibunya belum kita ceraikan
12. Menantu.
Allaahu a'lam..
Share, semoga bermanfaat..!
Share, semoga bermanfaat..!
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a Comment
Anda boleh berkomentar sesuai dengan tema artikel di atas. Lain dari itu, komentar Anda tidak akan dipublikasikan. Terimakasih.