dirosah
new
SHARE! Semoga jadi
perhatian pagi pemerintah, khususnya bagi Pemda Kabupaten Sukabumi.
Haruskah Para Pemabuk Dibiayai Pemerintah
Tuesday, April 17, 2018
0
Mencermati sikap Pemkab Sukabumi melalui Dinkes yang berani menanggung seluruh biaya pengobatan para pemimum miras oplosan
di Palabuhanratu ‘karena kasihan’, maka dalam hal ini kami selaku penggiat
dakwah sangat prihatin dan tak habis pikir.
Kenapa? Karena para 'pemabuk' itu oleh Dinkes
diposisikan sebagai korban?
Sangat konyol..! Korban apa? Dinkes harus belajar
membedakan musibah, bencana, dan perbuatan maksiat yang mengancam nyawa. Orang mau
mati karena minum miras itu bukan musibah, tak perlu dibantu.
Ataukah Dinkes akan terus menggelontorkan dana untuk
membantu pengobatan para pemabuk?
Kalau memang para pejabat Dinkes bersimpati kepada
para penggemar alkohol, silakan bantu mereka dengan uang sendiri, jangan pakai
uang negara karena ‘pemabuk’ adalah perusak negara.
Perbuatan maksiat peminum miras itu oleh Dinkes
diperlakukan atau diposisikan sebagai korban dan dibantu layaknya korban
kecelakaan atau bencana, barangkali sama saja Pemda, melalui Dinkes itu
melegalkan perbuatan maksiat tersebut.
Jika demikian adanya, maka tidak menutup kemungkinan
ke depan, pelaku lainpun akan berkata: “Mari kita meminum miras oplosan. Kalau
keracunan, jangan takut, sabab biaya pengobatan ditanggung oleh Dinkes”.
Dalam Al-Quran, terkait tolong menolong Allah SWT
telah menegaskan:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا
اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
Ayat ini menunjukkan bahwa terlarang saling tolong
menolong dalam maksiat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, berkata: “Apabila
manusia saling tolong menolong di dalam perbuatan dosa dan permusuhan, maka
mereka sejatinya sedang saling membenci di antara mereka sendiri”. Majmu’
al-Fatawa (15/128).
Sebuah hadits yang di riwayatkan oleh Muslim
mengatakan:
وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ
عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ
مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ
“Barangsiapa yang
memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan
jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa
mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1017).
Hukum
bagi pemabuk:
Berdasarkan
Perda, orang marabok harus ditangkap, sebab termasuk
orang yang menggunakan minuman beralkohol. Mereka telah melanggar perda tentang
larangan minuman beralkohol.
Peraturan
Daerah (Perda) no.7 thn 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol (minol)
yang salah satu isi pasalnya memberi sanksi kepada setiap orang yang
memproduksi, mengimpor, mengedarkan, menjual dan mengecerkan minuman beralkohol
maka dikenakan sanksi, yakni kurungan
penjara selama enam (6) bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
Hadits
Rasulullah Saw: Orang yang minum khamar (atau
minum-minuman yang lain yang sejenis dengn khamar wiski, ciu, dan lain-lain)
kena hukuman jilid, baik ia sampai mabuk atau tidak, di jilid 40 kali. (dengan syarat orang islam yang baligh dan
berakal serta mengerti haramnya khamar).
Meminum arak atau apa saja yang memabukkan, maka
wajib dihukum had berupa 40 kali cambuk. Hukuman
ini boleh ditambahsampai 80 kali cambuk dengan jalan di karenakan ta’zir.
حدثنا مسلم حدثناهشام حدثنا قتادة عن انس قال جلد النبي
صلى الله عليه وسلم في الخمر بالجريد والنعال وجلد ابو بكر اربعين (اخرجه البخارى في
كتاب الحدود باب الضرب بالجريد والنعال).
Artinya: Anas,
dia berkata: Nabi saw mencambuk dalam perkara khamar dengan pelapah
kurma dan dengan sandal. Abu bakar mencambuk dalam perkara khamar sebanyak 40 kali. (HR. Bukhari dan
Muslim).
Dengan demikian, layakkah pemabuk, perusak Agama dan
perusak Negara itu ditolong?
Previous article
Next article
Leave Comments
Post a Comment
Anda boleh berkomentar sesuai dengan tema artikel di atas. Lain dari itu, komentar Anda tidak akan dipublikasikan. Terimakasih.