Sistem Pemerintahan Islam ( 2 )

Untuk menerapkan dan menjalankan seluruh aturan Ilahi tersebut, dan menjaga agar kehidupan masyarakat senantiasa dalam koridor perintah dan larangan Allah SWT, Islam mensyari’atkan ‘negara’ yang telah dicontohkan dalam sunnah Nabi Muhammad saw dan para khulapaaurraasyidiin sepeninggalan Beliau saw. Negaralah yang memutuskan perkara perselisihan yang terjadi dalam interaksi antara individu di masyarakat dengan hukum yang diturunkan Allah SWT.

Allah berfirman;
Dan Kami telah turunkan kepadamu al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa (hukum, aturan, ketetapan) yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu”. (QS. Al-Maidah; 48).

Serian (khitab) untuk memutuskan perkara dengan menggunakan hukum Allah SWT (syari’at Islam) dalam ayat tersebut adalah untuk Rasulullah saw. Menurut kaidah syara’, “seruan untuk Rasul itu pada dasarnya adalah seruan untuk ummatnya juga, selama tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa seruan itu ditunjukkan khusus untuk beliau saw.

Dalam ayat tersebut tidak ada qarinah (pertanda) yang menghususkan bahwa firman Allah SWT dalam ayat itu khusus untuk Rasulullah saw. Oleh karenanya, tuntutan tresebut berlaku bagi seluruh kaum muslim, sehingga menjadi kewajiban untuk mendirikan pemerintahan untuk memutuskan berbagai perkara perselisihan di masyarakat dengan hukum syari’at Islam (an-Nabhani  dalam Sistem Khilafah hal 2).

Nabi Muhammad saw juga menegaskan bahwa setelah beliau wafat, tampuk pemerintahan dan daulah Islamiyah yang beliau dirikan di kota Madinah adalah dipeghang oleh para khalifah pengganti beliau saw.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abi Hazim bahwa dia pernah mendengar Abu Hurairah ra mengatakan bahwa Nabi Muhammad saw, bersabda;

Dahulu Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, diganti oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada nabi lagi sesudahku. (Tetap) nanti akan ada banyak khalifah”. (HR. Imam Muslim).
Previous article
Next article

Leave Comments

Post a Comment

Anda boleh berkomentar sesuai dengan tema artikel di atas. Lain dari itu, komentar Anda tidak akan dipublikasikan. Terimakasih.

Ads Atas Artikel

Ads Tengah Artikel 1

Ads Tengah Artikel 2

Ads Bawah Artikel